SELAMAT DATANG DI BLOG KEMENTERIAN AGAMA KAB. BANGKA TENGAH ●SELAMAT HARI SANTRI NASIONAL 22 OKTOBER 2017 ● 5 NILAI BUDAYA KERJA KEMENTERIAN AGAMA : INTEGRITAS, PROFESIONAL, INOVATIF, TANGGUNG JAWAB DAN KETELADANAN ● BIAYA PENCATATAN NKAH DIBAGI DUA (1) GRATIS APABILA DILAKSANAKAN DI KUA PADA HARI DAN JAM KERJA; (2) DIKENAKAN BIAYA Rp. 600.000,- APABILA DILAKSANAKAN DI LUAR KUA DAN ATAU DILUAR HARI DAN JAM KERJA (PP 48 TAHUN 2014)

Rabu, 29 April 2015

Kasubbag Ortala dan Kepegawaian Kanwil Kemenag Babel Beri Pembinaan di Bangka Tengah



Koba (Bangka Tengah) Dalam rangka meningkatkan disiplin dan kualitas kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah, Selasa siang (28/04), Subbag Ortala dan Kepegawaian Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan pembinaan disiplin dan kinerja pegawai. Kegiatan ini mengambil tempat di ruang pertemuan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah dan diikuti oleh 78 pegawai yang terdiri dari utusan KUA, MIN, MTsN, penyuluh, pengawas dan guru DPK yang ada di Bangka Tengah.
Hadir langsung dalam pembinaan tersebut, Kasubbag Ortala dan Kepegawaian Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, H. Jamaludin, S. Ag beserta rombongan.
Dalam arahannya, Jamaludin menegaskan  kepada semua PNS agar terus meningkatkan disiplin dan kinerja, baik dalam hal absensi kehadiran, laporan capaian output kinerja harian pegawai dan sasaran kinerja pegawai (SKP).  Mengenai SKP ini beliau menjelaskan bahwa SKP ini selain sebagai kontrak kerja dan target kinerja pegawai yang dievaluasi pada akhir tahun, SKP juga sebagai salah satu pertimbangan dalam hal pengembangan karir pegawai disamping sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat.
“SKP dan Perilaku kerja itu nantinya dapat digunakan sebagai salah satu pertimbangan dalam hal pengembangan karir pegawai,”ungkap beliau
Terkait dengan disiplin pegawai beliau juga menghimbau agar setiap pegawai yang terlambat atau tidak masuk kerja harus sepengetahuan atasan langsung dibuktikan dengan surat izin tertulis.
Selain itu beliau mengingatkan kepada para guru agar membuat daftar usulan penetapan angka kredit (DUPAK) setiap tahun, sehingga akan memudahkan dalam proses pemberkasan  kenaikan pangkat.(eMHa)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar