Kepala
Kemenag Bangka Tengah, H. Ruslan, S.Ag dalam arahannya mengatakan bahwa tujuan
penetapan zakat fitrah adalah untuk memberikan petunjuk dan pedoman pembayaran
dan penyaluran zakat fitrah bagi umat muslim pada bulan Ramadlan 1436H atau
sebelum memasuki hari raya idul fitri.
Berdasarkan
rapat tersebut akhirnya ditetapkan jika zakat fitrah yang dikeluarakan dinilai
dengan uang maka per-jiwanya untuk wilayah Bangka Tengah sebesar Rp. 27.500,-
dengan asumsi harga beras per-kilogram Rp. 11.000,- dikalikan dengan 2.5
Kilogram. Nilai tersebut ditetapkan setelah mempertimbangkan survey harga beras
di pasaran beberapa hari sebelum digelar rapat hari ini.
Menurut
Ketua MUI Kab. Bangka Tengah, H. Hasyim Sya’roni yang menjadi catatan penting mengenai teknis
peyaluran zakat dengan uang tersebut, adalah bahwa panitia/amil harus
menyiapkan terlebih dahulu berasnya dengan membeli di toko terdekat, sehingga
saat muzakki datang membawa uang sejumlah hitungan anggota keluarganya
tinggal membeli beras yang sudah disiapkan panitia/’amil tadi.
“ini
kadang masih terjadi ada panitia/amil yang menggunakan beras yang sudah dikeluarkan
muzakki sebelumnya, sebagai pengganti beras bagi muzakki yang
ingin mengeluarkan zakat fitrah dengan uang tadi, nah ini tidak diperbolehkan,
sebenarnya lebih afdhal menggunakan beras langsung”tegas H. Hasyim Sya’roni.
Lebih
lanjut Ust. Sopian, S.Ag menambahkan bahwa beras yang sudah diserahkan kepada ‘amil
itu tidak boleh diperjualbelikan, sehingga jika ada yang ingin mengeluarkan
zakat fitrah dengan uang, ‘amil harus menyiapkan atau membeli dahulu
berasnya, jangan mengambil beras yang sudah dikeluarkan muzakki sebelumnya.
Usai
rapat tersebut dibuat berita acara nota kesepakatan mengenai penetapan zakat
fitrah untuk wilayah Bangka Tengah dan ditandatangani oleh perwakilan peserta
rapat dan selanjutnya akan dikoordinasikan kepada Bagian Kesra Pemda Kabupaten
Bangka Tengah.(eMHa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar