SELAMAT DATANG DI BLOG KEMENTERIAN AGAMA KAB. BANGKA TENGAH ●SELAMAT HARI SANTRI NASIONAL 22 OKTOBER 2017 ● 5 NILAI BUDAYA KERJA KEMENTERIAN AGAMA : INTEGRITAS, PROFESIONAL, INOVATIF, TANGGUNG JAWAB DAN KETELADANAN ● BIAYA PENCATATAN NKAH DIBAGI DUA (1) GRATIS APABILA DILAKSANAKAN DI KUA PADA HARI DAN JAM KERJA; (2) DIKENAKAN BIAYA Rp. 600.000,- APABILA DILAKSANAKAN DI LUAR KUA DAN ATAU DILUAR HARI DAN JAM KERJA (PP 48 TAHUN 2014)

Sabtu, 27 Juni 2015

Kemenag Bangka Tengah Tetapkan Zakat Fitrah Sebesar Rp. 27.500,-/Jiwa



Koba (Bangka Tengah) –Seksi Bimbingan Masarakat Islam Kemenag Bangka Tengah menggelar rapat penetapan Zakat Fitrah 1436H di ruang pertemuan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah, Jum’at pagi (26/06). Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan ormas islam seperti MUI, NU, Tokoh Agama Islam, Baznas dan KUA Se-Kabupaten Bangka Tengah.
Kepala Kemenag Bangka Tengah, H. Ruslan, S.Ag dalam arahannya mengatakan bahwa tujuan penetapan zakat fitrah adalah untuk memberikan petunjuk dan pedoman pembayaran dan penyaluran zakat fitrah bagi umat muslim pada bulan Ramadlan 1436H atau sebelum memasuki hari raya idul fitri.
Berdasarkan rapat tersebut akhirnya ditetapkan jika zakat fitrah yang dikeluarakan dinilai dengan uang maka per-jiwanya untuk wilayah Bangka Tengah sebesar Rp. 27.500,- dengan asumsi harga beras per-kilogram Rp. 11.000,- dikalikan dengan 2.5 Kilogram. Nilai tersebut ditetapkan setelah mempertimbangkan survey harga beras di pasaran beberapa hari sebelum digelar rapat hari ini.
Menurut Ketua MUI Kab. Bangka Tengah, H. Hasyim Sya’roni  yang menjadi catatan penting mengenai teknis peyaluran zakat dengan uang tersebut, adalah bahwa panitia/amil harus menyiapkan terlebih dahulu berasnya dengan membeli di toko terdekat, sehingga saat muzakki datang membawa uang sejumlah hitungan anggota keluarganya tinggal membeli beras yang sudah disiapkan panitia/’amil tadi.
“ini kadang masih terjadi ada panitia/amil yang menggunakan beras yang sudah dikeluarkan muzakki sebelumnya, sebagai pengganti beras bagi muzakki yang ingin mengeluarkan zakat fitrah dengan uang tadi, nah ini tidak diperbolehkan, sebenarnya lebih afdhal menggunakan beras langsung”tegas H. Hasyim Sya’roni.
Lebih lanjut Ust. Sopian, S.Ag menambahkan bahwa beras yang sudah diserahkan kepada ‘amil itu tidak boleh diperjualbelikan, sehingga jika ada yang ingin mengeluarkan zakat fitrah dengan uang, ‘amil harus menyiapkan atau membeli dahulu berasnya, jangan mengambil beras yang sudah dikeluarkan muzakki  sebelumnya.
Usai rapat tersebut dibuat berita acara nota kesepakatan mengenai penetapan zakat fitrah untuk wilayah Bangka Tengah dan ditandatangani oleh perwakilan peserta rapat dan selanjutnya akan dikoordinasikan kepada Bagian Kesra Pemda Kabupaten Bangka Tengah.(eMHa)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar