Koba (Bangka Tengah) - Guna meningkatkan pemahaman tentang
perpajakan bagi Pengelola Keuangan di lingkungan Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Bangka Tengah, Senin (24/08) Subbag Tata Usaha menyelenggarakan
Sosialisasi Perpajakan bagi pengelola keuangan yang terdiri dari KPA, PPK,
Bendahara Pengeluaran dan Bendahara BOS di ruang pertemuan Kantor Kementerian
Agama Kabupaten Bangka Tengah.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah H. Ruslan, S.Ag. Dalam
Sambutannya H. Ruslan, S. Ag Menghimbau Kepada pengelola keuangan khususnya
bendahara agar mentaati aturan perpajakan dan melaporkanya secara kontinyu ke
Kantor Pelayanan Pajak terdekat sesuai peraturan yang berlaku.
Dalam kegiatan ini panitia pelaksana
menghadirkan 2 narasumber khusus dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangka,
yakni Gideon Agus Yulianto Selaku Kepala Seksi Pelayanan dan Bernard Sirait
selaku Account Representative.
Gideon Agus Yulianto dalam paparannya mengupas panjang lebar seputar pajak penghasilan (PPh) mulai dari PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPH Pasal 23 dan PPh Final (Pasal 4 ayat 2). Sedangkan Paparan tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) disampaikan oleh Bernard Sirait.
Gideon Agus Yulianto dalam paparannya mengupas panjang lebar seputar pajak penghasilan (PPh) mulai dari PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPH Pasal 23 dan PPh Final (Pasal 4 ayat 2). Sedangkan Paparan tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) disampaikan oleh Bernard Sirait.
Dalam kegiatan ini selain pemaparan
materi, para peserta diberikan contoh kasus dan simulasi perhitungan pajak,
sehingga diharapkan dapat memberikan pemahaman dan memudahkan bagi mereka dalam
menghitung pajak dari penghasilan atau belanja yang bersumber dari APBN/APBD.(eMHa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar