
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor : 154 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama Tanggal 28 Desember 2015 lalu, baru-baru ini Direktur Jenderal Perbendaharaan sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : SE-13/PB/2016 tanggal 22 Februari 2016 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2015 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama, lebih lanjut bisa di download disini
SE- 13 /PB/2016.
Surat Edaran ini ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara sebagai dasar Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Agama.
Dalam Surat Edaran ini secara garis besar mengatur tatacara pembayaran Kekurangan Tunjangan Kinerja Tahun Lalu (Nopember dan Desember 2015) dan Tunjangan Kinerja Tahun Berjalan (2016).
MANTAAAPPP...
BalasHapus