SELAMAT DATANG DI BLOG KEMENTERIAN AGAMA KAB. BANGKA TENGAH ●SELAMAT HARI SANTRI NASIONAL 22 OKTOBER 2017 ● 5 NILAI BUDAYA KERJA KEMENTERIAN AGAMA : INTEGRITAS, PROFESIONAL, INOVATIF, TANGGUNG JAWAB DAN KETELADANAN ● BIAYA PENCATATAN NKAH DIBAGI DUA (1) GRATIS APABILA DILAKSANAKAN DI KUA PADA HARI DAN JAM KERJA; (2) DIKENAKAN BIAYA Rp. 600.000,- APABILA DILAKSANAKAN DI LUAR KUA DAN ATAU DILUAR HARI DAN JAM KERJA (PP 48 TAHUN 2014)

Senin, 29 Februari 2016

SE- 13 /PB/2016 tentang Pelaksanaan PerPres Nomor: 154 Tahun 2015

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor : 154 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama Tanggal 28 Desember 2015 lalu, baru-baru ini Direktur Jenderal Perbendaharaan sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : SE-13/PB/2016 tanggal 22 Februari 2016 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2015  Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama, lebih lanjut bisa di download disini    SE- 13 /PB/2016.



Surat Edaran ini ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan  dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara sebagai dasar Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Agama.

Dalam Surat Edaran ini secara garis besar mengatur tatacara pembayaran Kekurangan Tunjangan Kinerja Tahun Lalu (Nopember dan Desember 2015) dan Tunjangan Kinerja Tahun Berjalan (2016).

1 komentar: