
Koba (Bangka Tengah) - Badan
penasehatan, pembinanaan dan pelestarian perkawinan (BP4) Kabupaten Bangka
Tengah menyelenggarakan pembinaan dan bimbingan khusus bagi pasangan calon pengantin
di ruang pertemuan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah, pada Kamis
(21/04).
Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Badan BP4 Kabupaten Bangka Tengah, H.
Syamsuri Ali, SE dan diikuti oleh orang
yang berasal dari beberapa Kecamatan di Bangka Tengah.
Salah satu pemateri dalam
pembinaan tersebut yakni Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka
Tengah, H. Ruslan, S.Ag. Ia menyarankan kepada seluruh calon pengantin yang
hendak melangsungkan akad nikah di luar Kantor Urusan Agama (Balai Nikah) agar
menyetorkan biaya pencatatan nikah sebesar Rp. 600.000,- tersebut langsung ke
rekening Bank persepsi yang telah ditentukan dan jangan menitipkan uang
tersebut kepada kepala KUA.
“bagi masyarakat yang akan
melangsungkan akad nikad di luar KUA atau dirumah agar menyetorkan biaya
pencatatan nikah tersebut langsung ke rekening bank yang telah ditentukan,
jangan diserahkan kepada kepala KUA,”tegas Ruslan.
Lebih kanjut ia menghimbau
kepada masyarakat yang akan melangsungkan akad nikah lebih baik langsung datang
ke KUA dan tentunya tidak dikenakan biaya alias gratis. (eMHa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar