SELAMAT DATANG DI BLOG KEMENTERIAN AGAMA KAB. BANGKA TENGAH ●SELAMAT HARI SANTRI NASIONAL 22 OKTOBER 2017 ● 5 NILAI BUDAYA KERJA KEMENTERIAN AGAMA : INTEGRITAS, PROFESIONAL, INOVATIF, TANGGUNG JAWAB DAN KETELADANAN ● BIAYA PENCATATAN NKAH DIBAGI DUA (1) GRATIS APABILA DILAKSANAKAN DI KUA PADA HARI DAN JAM KERJA; (2) DIKENAKAN BIAYA Rp. 600.000,- APABILA DILAKSANAKAN DI LUAR KUA DAN ATAU DILUAR HARI DAN JAM KERJA (PP 48 TAHUN 2014)

Jumat, 22 April 2016

Kepala Kemenag Bateng : Setor Biaya Pencatatan Nikah Langsung Ke Bank


Koba (Bangka Tengah) - Badan penasehatan, pembinanaan dan pelestarian perkawinan (BP4) Kabupaten Bangka Tengah menyelenggarakan pembinaan dan bimbingan khusus bagi pasangan calon pengantin di ruang pertemuan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah, pada Kamis (21/04). 


Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Badan BP4 Kabupaten Bangka Tengah, H. Syamsuri Ali, SE dan diikuti oleh  orang yang berasal dari beberapa Kecamatan di Bangka Tengah.

Salah satu pemateri dalam pembinaan tersebut yakni Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah, H. Ruslan, S.Ag. Ia menyarankan kepada seluruh calon pengantin yang hendak melangsungkan akad nikah di luar Kantor Urusan Agama (Balai Nikah) agar menyetorkan biaya pencatatan nikah sebesar Rp. 600.000,- tersebut langsung ke rekening Bank persepsi yang telah ditentukan dan jangan menitipkan uang tersebut kepada kepala KUA.

“bagi masyarakat yang akan melangsungkan akad nikad di luar KUA atau dirumah agar menyetorkan biaya pencatatan nikah tersebut langsung ke rekening bank yang telah ditentukan, jangan diserahkan kepada kepala KUA,”tegas Ruslan.


Lebih kanjut ia menghimbau kepada masyarakat yang akan melangsungkan akad nikah lebih baik langsung datang ke KUA dan tentunya tidak dikenakan biaya alias gratis. (eMHa)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar