SELAMAT DATANG DI BLOG KEMENTERIAN AGAMA KAB. BANGKA TENGAH ●SELAMAT HARI SANTRI NASIONAL 22 OKTOBER 2017 ● 5 NILAI BUDAYA KERJA KEMENTERIAN AGAMA : INTEGRITAS, PROFESIONAL, INOVATIF, TANGGUNG JAWAB DAN KETELADANAN ● BIAYA PENCATATAN NKAH DIBAGI DUA (1) GRATIS APABILA DILAKSANAKAN DI KUA PADA HARI DAN JAM KERJA; (2) DIKENAKAN BIAYA Rp. 600.000,- APABILA DILAKSANAKAN DI LUAR KUA DAN ATAU DILUAR HARI DAN JAM KERJA (PP 48 TAHUN 2014)

Rabu, 12 Oktober 2016

Peserta Membludak, Pembinaan dan Bimbingan Catin dialihkan ke Musholla

Koba (Bangka Tengah) – Bertempat di Musholla Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah H. Ruslan, S. Ag. membuka sekaligus memberikan pembekalan kepada peserta pembinaan dan bimbingan khusus bagi pSasangan calon pengantin, Selasa (11/10).


Pelaksanan Pembinaan dan Bimbingan Khusus Calon Pengantin kali ini merupakan pembinaan dan bimbingan dengan jumlah peserta terbanyak selama dilaksanakan beberapa tahun terakhir. Sebanyak 54 pasang calon pengantin atau 108 orang yang berasal dari 6 Kecamatan di Kabupaten Bangka Tengah mengikuti kegiatan yang rutin dilaksanakan sebanyak 3 kali dalam sebulan ini.

Tampak Hadir dalam Kegiatan tersebut Kepala Badan penasehatan, pembinanaan dan pelestarian perkawinan (BP4) Kabupaten Bangka Tengah H. Syamsuri Ali, S.E. dan Sekretaris BP4 Ahmad Syukri, S. Ag.

H. Ruslan, S. Ag. dalam sambutannya menjelaskan bahwa pembinaan dan bimbingan kepada calon pengantin ini wajib diikuti oleh setiap pasangan calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan.

Dikatakannya, bimbingan catin ini dilakukan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada calon suami dan istri tentang hidup berumah tangga termasuk kesehatan reproduksi.

Dirinya menegaskan, sejak tahun 2014 biaya pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) sebesar Rp. 0,- alias gratis, sedangkan untuk pelaksanaan nikah di luar Kantor KUA dikenakan biaya sebesar Rp. 600.000,- dan uang tersebut disetorkan langsung ke Kas Negara melalui Bank yang telah ditentukan.

“kalau ada pegawai KUA yang melakukan pungli untuk pelaksanaan nikah di KUA silahkan lapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah, itu ulah oknum yang tidak bertanggungjawab,”tegasnya.

Menurut Ahmad Syukri, S. Ag. Kegiatan Pembinaan dan bimbingan kepada Catin hari ini merupakan yang paling banyak pesertanya jika dibandingkan dengan kegiatan-kegiatan sebelumnya, sehingga pelaksanaannya dialihkan ke Musholla Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah karena melebihi daya tampung ruangan tersebut.

“Karena hari ini pesertanya membludak, maka tempat pelaksanaan yang biasanya di ruang pertemuan, terpaksa harus kami alihkan ke Musholla,”tutur Ahmad Syukri, S. Ag.(eMHa)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar