
Pelaksanan Pembinaan dan Bimbingan Khusus Calon
Pengantin kali ini merupakan pembinaan dan bimbingan dengan jumlah peserta
terbanyak selama dilaksanakan beberapa tahun terakhir. Sebanyak 54 pasang calon
pengantin atau 108 orang yang berasal dari 6 Kecamatan di Kabupaten Bangka
Tengah mengikuti kegiatan yang rutin dilaksanakan sebanyak 3 kali dalam sebulan
ini.
Tampak Hadir dalam Kegiatan tersebut Kepala
Badan penasehatan, pembinanaan dan pelestarian perkawinan (BP4) Kabupaten
Bangka Tengah H. Syamsuri Ali, S.E. dan Sekretaris BP4 Ahmad Syukri, S. Ag.
H. Ruslan, S. Ag. dalam sambutannya menjelaskan
bahwa pembinaan dan bimbingan kepada calon pengantin ini wajib diikuti oleh
setiap pasangan calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan.
Dikatakannya, bimbingan catin ini dilakukan untuk memberikan pemahaman
dan pengetahuan kepada calon suami dan istri tentang hidup berumah tangga termasuk
kesehatan reproduksi.
Dirinya menegaskan, sejak tahun 2014 biaya
pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) sebesar Rp. 0,- alias gratis,
sedangkan untuk pelaksanaan nikah di luar Kantor KUA dikenakan biaya sebesar
Rp. 600.000,- dan uang tersebut disetorkan langsung ke Kas Negara melalui Bank
yang telah ditentukan.
“kalau ada pegawai KUA yang melakukan pungli
untuk pelaksanaan nikah di KUA silahkan lapor ke Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Bangka Tengah, itu ulah oknum yang tidak bertanggungjawab,”tegasnya.
Menurut Ahmad Syukri, S. Ag. Kegiatan Pembinaan
dan bimbingan kepada Catin hari ini merupakan yang paling banyak pesertanya
jika dibandingkan dengan kegiatan-kegiatan sebelumnya, sehingga pelaksanaannya
dialihkan ke Musholla Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah karena
melebihi daya tampung ruangan tersebut.
“Karena hari ini pesertanya membludak, maka
tempat pelaksanaan yang biasanya di ruang pertemuan, terpaksa harus kami
alihkan ke Musholla,”tutur Ahmad Syukri, S. Ag.(eMHa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar