Adanya perselisihan saat pembagian warisan di
masyarakat disebabkan karena tidak menggunakan hukum islam sebagai pedoman yang
pada akhirnya menyebabkan putusnya hubungan silaturrahmi internal keluarga
tersebut. Bahkan tidak jarang sengketa warisan ini berujung di pengadilan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah H. Ruslan, S.Ag dihadapan 30 peserta saat
membuka kegiatan Bimbingan Teknis Ilmu Faroid di ruang pertemuan Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah, Selasa (08/11)
“ilmu Faroid ini sangat luas cakupannya dan
sangat jarang ada orang yang menguasainya. Maka tidak heran ilmu Faroid ini
merupakan salah satu ilmu yang cepat hilang dikarenakan jarang ada orang
benar-benar menguasainya,”Kata Ruslan.
Sementara itu, Kepala Seksi Bimas Islam
Mustaryadi, M.Pd.I menyebutkan tujuan dari kegiatan ini untuk meningkatkan
pengetahuan dan pemahaman tentang tata cara pembagian warisan dan segaa bentuk
permasalahannya.
“Materi dalam kegiatan
ini diantaranya dasar –dasar hukum ilmu faraid, kemudian permasalahan dalam
pembagian warisan, pengertian ilmu faraid dan susunan ahli waris baik dari
pihak lai – laki maupun perempuan,”jelas Mustaryadi.
Ditambahkannya, dari peserta inilah nantinya
diharapkan dapat memberikan sosialisasi kepada masyarakat kita, khususnya di
Bangka Tengah
Sebagai pemateri, panitia
menghadirkan beberapa narasumber yakni H. Ruslan, S.Ag; H. Ahmad Zakwan, S. Ag,
dan Endri Susyono, S.Pd.I.(eMHa)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar