SELAMAT DATANG DI BLOG KEMENTERIAN AGAMA KAB. BANGKA TENGAH ●SELAMAT HARI SANTRI NASIONAL 22 OKTOBER 2017 ● 5 NILAI BUDAYA KERJA KEMENTERIAN AGAMA : INTEGRITAS, PROFESIONAL, INOVATIF, TANGGUNG JAWAB DAN KETELADANAN ● BIAYA PENCATATAN NKAH DIBAGI DUA (1) GRATIS APABILA DILAKSANAKAN DI KUA PADA HARI DAN JAM KERJA; (2) DIKENAKAN BIAYA Rp. 600.000,- APABILA DILAKSANAKAN DI LUAR KUA DAN ATAU DILUAR HARI DAN JAM KERJA (PP 48 TAHUN 2014)

Senin, 17 April 2017

Kemenag Bangka Tengah Informasikan Besaran Biaya dan Jadwal Pelunasan BPIH 1438H

Koba (Bangka Tengah) – Menyusul telah dikeluarkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017  Tanggal 3 April 2017 tentang Penetapan Biaya Penyelenggaraan  Ibadah Haji Tahun 1438H/ 2017M dan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 197 Tahun 2017 Tanggal 5 April 2017 tentang Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler Tahun 1438H/2017M.


Sehubungan dengan itu, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah mengundang seluruh jamaah calon haji Tahun 1438H/2017M sebanyak 174 orang di ruang pertemuan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah, Senin (10/04).

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah, H. Ruslan, S.Ag dalam arahannya mengharapkan kepada jamaah calon haji yang sudah mempunyai uang cukup untuk segera melakukan pelunasan secepatnya sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan oleh Kementerian Agama Pusat.

Menurut Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Sopianto Suwari, S.Ag agenda pertemuan hari ini mencakup 3 hal penting yang harus diinformasikan kepada seluruh jamaah calon haji.

Informasi penting tersebut adalah, pertama  menginformasikan besaran biaya pelunasan biaya penyelenggaran ibadah haji reguler tahun 1438H/2017M untuk Embarkasi Palembang. Kedua, Informasi terkait Jadwal pelunasan biaya pelunasan biaya penyelenggaran ibadah haji reguler tahun 1438H/2017M. Ketiga, informasi tentang Jumlah kuota tambahan dan tata cara penerbitan paspor bagi kuota tambahan.

Dikatakannya, Berdasarkan Keppres Nomor 8 Tahun 2017 dan KMA nomor 197 Tahun 2017 tersebut bahwa besarnya biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) reguler tahun 1438H/2017M untuk Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang tergabung dalam embarkasi Palembang sebesar Rp. 32.958.750,-.

Diungkapkannya, bahwa besaran BPIH tahun ini mengalami sedikit kenaikan jika dibandingkan dengan BPIH tahun lalu, yaitu sebesar Rp. 421.048,- atau sekitar 1.28%.

Ditambahkannya, sesuai Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 140 Tahun 2017 Tentang petunjuk pelaksanaan pembayaran biaya penyelenggaraan ibadah haji reguler tahun 1438H/2017M bahwa jadwal Pelunasan BPIH reguler tahun 1438H/2017M dapat dilakukan setiap hari kerja mulai pukul 08.00 WIB s.d. 15.00 WIB dengan tahapan sebagai berikut: Tahap I dimulai tanggal 10 April s.d. 5 Mei 2017 dan tahap II dimulai tanggal 22 Mei s.d. 2 Juni 2017.

“Tahap kedua ini sebenanya diperuntukkan bagi jamaah yang belum melakukan pelunasan pada tahap pertama dan untuk sisa kuota yang belum terpenuhi hingga akhir waktu pelunasan tahap pertama selesai,”kata Sopianto
Tempat pembayaran setoran pelunasan BPIH reguler sesuai dengan BPS BPIH tempat setoran awal atau BPS BPIH pengganti dengan menunjukkan bukti pembayaran setoran awal BPIH lembar pertama.

Sementara itu, jumlah kuota tambahan jamaah calon haji Kabupaten Bangka Tengah Tahun 1438H/2017M sebanyak 59 orang dan belum melakukan pengurusan paspor ke Kantor Imigrasi Pangkalpinang.

“nantinya lima puluh sembilan orang ini akan mengurus penerbitan pospor haji secara mandiri dengan membawa surat pengantar dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah dengan biaya sebesar Rp. 355.000,-,”ujar Sopianto.(eMHa)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar