Koba (Bangka Tengah)
– Menyusul telah dikeluarkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 2017 Tanggal 3 April 2017 tentang
Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah
Haji Tahun 1438H/ 2017M dan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor
197 Tahun 2017 Tanggal 5 April 2017 tentang Pembayaran Biaya Penyelenggaraan
Ibadah Haji Reguler Tahun 1438H/2017M.
Sehubungan dengan
itu, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah mengundang seluruh jamaah
calon haji Tahun 1438H/2017M sebanyak 174 orang di ruang pertemuan Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah, Senin (10/04).
Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah, H. Ruslan, S.Ag dalam arahannya
mengharapkan kepada jamaah calon haji yang sudah mempunyai uang cukup untuk
segera melakukan pelunasan secepatnya sesuai dengan jadwal yang sudah
ditentukan oleh Kementerian Agama Pusat.
Menurut Kepala Seksi
Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Sopianto Suwari, S.Ag agenda pertemuan hari ini
mencakup 3 hal penting yang harus diinformasikan kepada seluruh jamaah calon
haji.
Informasi penting
tersebut adalah, pertama menginformasikan besaran biaya pelunasan biaya
penyelenggaran ibadah haji reguler tahun 1438H/2017M untuk Embarkasi Palembang.
Kedua, Informasi terkait Jadwal pelunasan biaya pelunasan biaya
penyelenggaran ibadah haji reguler tahun 1438H/2017M. Ketiga, informasi
tentang Jumlah kuota tambahan dan tata cara penerbitan paspor bagi kuota
tambahan.
Dikatakannya, Berdasarkan
Keppres Nomor 8 Tahun 2017 dan KMA nomor 197 Tahun 2017 tersebut bahwa besarnya
biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) reguler tahun 1438H/2017M untuk
Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang tergabung
dalam embarkasi Palembang sebesar Rp. 32.958.750,-.
Diungkapkannya,
bahwa besaran BPIH tahun ini mengalami sedikit kenaikan jika dibandingkan
dengan BPIH tahun lalu, yaitu sebesar Rp. 421.048,- atau sekitar 1.28%.
Ditambahkannya,
sesuai Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 140
Tahun 2017 Tentang petunjuk pelaksanaan pembayaran biaya penyelenggaraan ibadah
haji reguler tahun 1438H/2017M bahwa jadwal Pelunasan BPIH reguler tahun
1438H/2017M dapat dilakukan setiap hari kerja mulai pukul 08.00 WIB s.d. 15.00
WIB dengan tahapan sebagai berikut: Tahap I dimulai tanggal 10 April s.d. 5 Mei
2017 dan tahap II dimulai tanggal 22 Mei s.d. 2 Juni 2017.
“Tahap kedua ini
sebenanya diperuntukkan bagi jamaah yang belum melakukan pelunasan pada tahap
pertama dan untuk sisa kuota yang belum terpenuhi hingga akhir waktu pelunasan
tahap pertama selesai,”kata Sopianto
Tempat pembayaran
setoran pelunasan BPIH reguler sesuai dengan BPS BPIH tempat setoran awal atau
BPS BPIH pengganti dengan menunjukkan bukti pembayaran setoran awal BPIH lembar
pertama.
Sementara itu, jumlah
kuota tambahan jamaah calon haji Kabupaten Bangka Tengah Tahun 1438H/2017M
sebanyak 59 orang dan belum melakukan pengurusan paspor ke Kantor Imigrasi
Pangkalpinang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar