
Penetapan besarnya nilai tersebut berdasarkan
hasil rapat yang dilangsungkan pada jum’at pagi (09/06) di ruang pertemuan
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah dengan melibatkan Kabag Kesra Kabupaten Bangka
Tengah, Kepala Seksi Bimas Islam, Penyelenggara Syari’ah, Kepala KUA
se-Kabupaten Bangka Tengah, BAZNAS, ormas Islam lainnya.
Jika dibandingkan dengan tahun 2016 lalu,
besaran nilai zakat fitrah pada tahun ini mengalami sedikit kenaikan sebesar
Rp. 2.500,- dimana tahun sebelumnya sebesar Rp. 27.500,-.
Meskipun besaran nilai konversi zakat fitrah
sudah disepakati dan ditetapkan, namun menurut Kepala KUA Kec. Lubuk Besar Sopian S. Ag sebaiknya zakat fitrah
dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok karena hal tersebut lebih afdhal berdasarkan
pendapat jumhur ulama’.
Surat Kesepakatan bersama yang telah
ditandatangani oleh peserta rapat tersebut, akan diteruskan kepada pengurus
masjid dan Amil zakat di Kabupaten Bangka Tengah sebagai acuan penerimaan zakat
fitrah tahun ini.(eMHa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar