SELAMAT DATANG DI BLOG KEMENTERIAN AGAMA KAB. BANGKA TENGAH ●SELAMAT HARI SANTRI NASIONAL 22 OKTOBER 2017 ● 5 NILAI BUDAYA KERJA KEMENTERIAN AGAMA : INTEGRITAS, PROFESIONAL, INOVATIF, TANGGUNG JAWAB DAN KETELADANAN ● BIAYA PENCATATAN NKAH DIBAGI DUA (1) GRATIS APABILA DILAKSANAKAN DI KUA PADA HARI DAN JAM KERJA; (2) DIKENAKAN BIAYA Rp. 600.000,- APABILA DILAKSANAKAN DI LUAR KUA DAN ATAU DILUAR HARI DAN JAM KERJA (PP 48 TAHUN 2014)

Jumat, 09 Juni 2017

Zakat Fitrah Di Kabupaten Bangka Tengah Sebesar Rp. 30.000,-

Koba ( Bangka Tengah) – Besaran zakat fitrah untuk wilayah Kabupaten Bangka Tengah tahun1438H ini sebanyak 2,5 Kg beras perjiwa atau jika diuangkan sesuai dengan harga beras yang dimakan, yakni sebesar Rp. 30.000,-/Jiwa.  Nilai tersebut disepakati setelah mempertimbangkan kisaran harga beras di pasaran yang ada di Kabupaten Bangka Tengah.


Penetapan besarnya nilai tersebut berdasarkan hasil rapat yang dilangsungkan pada jum’at pagi (09/06) di ruang pertemuan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah  dengan melibatkan Kabag Kesra Kabupaten Bangka Tengah, Kepala Seksi Bimas Islam, Penyelenggara Syari’ah, Kepala KUA se-Kabupaten Bangka Tengah, BAZNAS, ormas Islam lainnya.

Jika dibandingkan dengan tahun 2016 lalu, besaran nilai zakat fitrah pada tahun ini mengalami sedikit kenaikan sebesar Rp. 2.500,- dimana tahun sebelumnya sebesar Rp. 27.500,-.

Meskipun besaran nilai konversi zakat fitrah sudah disepakati dan ditetapkan, namun menurut Kepala KUA Kec. Lubuk Besar  Sopian S. Ag sebaiknya zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok karena hal tersebut lebih afdhal berdasarkan pendapat jumhur ulama’.


Surat Kesepakatan bersama yang telah ditandatangani oleh peserta rapat tersebut, akan diteruskan kepada pengurus masjid dan Amil zakat di Kabupaten Bangka Tengah sebagai acuan penerimaan zakat fitrah tahun ini.(eMHa)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar