SELAMAT DATANG DI BLOG KEMENTERIAN AGAMA KAB. BANGKA TENGAH ●SELAMAT HARI SANTRI NASIONAL 22 OKTOBER 2017 ● 5 NILAI BUDAYA KERJA KEMENTERIAN AGAMA : INTEGRITAS, PROFESIONAL, INOVATIF, TANGGUNG JAWAB DAN KETELADANAN ● BIAYA PENCATATAN NKAH DIBAGI DUA (1) GRATIS APABILA DILAKSANAKAN DI KUA PADA HARI DAN JAM KERJA; (2) DIKENAKAN BIAYA Rp. 600.000,- APABILA DILAKSANAKAN DI LUAR KUA DAN ATAU DILUAR HARI DAN JAM KERJA (PP 48 TAHUN 2014)

Senin, 06 Agustus 2018

Kemenag Bangka Tengah undang Pengurus FKUB Guna Bahas Bantuan Operasional


Koba (Bangka Tengah) – Jum’at (03/8), bertempat di ruang pertemuan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah sejumlah pengurus FKUB Kabupaten Bangka Tengah menghadiri rapat teknis pencairan dan penggunaan anggaran bantuan operasional untuk Tahun 2018 .

Rapat tersebut dihadiri Kepala Kanor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah, H. Ruslan, S.Ag, Kabag Kesra Setda Pemkab Bangka Tengah, Padlillah, S.Pd.I, M.M., Kasubbag Tata Usaha, H. Akhmad Sofa, S.Pd.I.; M.S.I.; dan Ketua FKUB Kabupaten Bangka Tengah, H. Yuhanda. AM.
Dalam sambutannya, H. Ruslan, S. Ag mengatakan bahwa tujuan dari rapat tersebut adalah untuk percepatan proses pencairan bantuan operasional FKUB yang sampai saat ini belum dilakukan, sehingga berimbas pada capaian realisasi anggaran pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah.
Dirinya berharap setelah pertemuan hari ini pengurus FKUB segera melengkapi semua berkas terkait persyaratan pencairan bantuan operasional tersebut, karena sebenarnya deadline yang ditetapkan Kepala kanwil Kemenaterian Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung paling lambat akhir bulan Mei 2018.
Tidak sampai disitu, H. Ruslan, S. Ag berpesan agar setelah dilakukan pencairan nanti, pengurus FKUB bisa menggunanakan bantuan operasional tersebut sebaik-baiknya sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, Sekretaris FKUB Kabupaten Bangka Tengah, Padlillah, S.Pd.I. menyebutkan bahwa keterlambatan pengajuan pencairan bantuan operasional  FKUB dikarenakan berkas Laporan pertanggungjawaban tahun 2017 hilang, sehingga hal tersebut menjadi kendala dalam pengajuan pencairan bantuan operasional tahun 2018.
Dirinya berjanji, bahwa dalam waktu dekat ini semua persyaratan pencairan tersebut akan diselesaikan dan disampaikan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah.(eMHa)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar