
Hal ini dilakukan terkait surat permohonan pengurus Gereja Persekutuan Kristen desa Beluluk tentang pembukaan kembali gereja tersebut sesuai protokol kesehatan Covid-19.
Sebagaimana diketahu bersama, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama telah menerbitkan surat edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan penyelenggaraan Kegiatan Ibadah di Rumah Ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman COVID-19 di masa pandemi.
Berkenaan dengan hal tersebut, Tim Gugus Covid-19 bersama Camat, Kapolsek, Kepala KUA, Danramil, Kepala Puskesmas dan tokoh masyarakat akan melakukan verifikasi ke sejumlah rumah ibadah.
Menurut Muhammad Ahyarudin, sesuai panduan penyelenggaraan kegiatan di rumah ibadah, bagi rumah ibadah yang ingin menyelenggarakan ibadah berjamaah, diantaranya harus dibuktikan dengan surat keterangan rumah ibadah aman Covid-19 dari ketua Gugus Tugas sesuai tingkatannya.
Dirinya selaku anggota tim tugas gugus covid-29 menghimbau kepada pengurus rumah ibadah maupun jemaahnya agar tetap menjalankan ibadah sesuai dengan protokol covid-19 dan SE Menag Nomor 15 Tahun 2020 agar terhindar dari penyebaran covid-19 ini di tempat ibadah.
"rumah ibadah harus menjadi tempat yang tenang dan nyaman dan memberi rasa aman bagi setiap jemaah yang melakukan ibadah di dalamnya."pungkas Muhammad Ahyarudin.
Sementara itu, surat edaran menteri agama nomor 15 Tahun 2020 ini diterbitkan sebagai respon atas kerinduan umat beragama untuk kembali melaksanakan ibadah di rumah ibadah masing-masing dengan tetap menaati protokol kesehatan, terutama dalam rangkapencegahan persebaran Covid-l9 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya. Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik pencegahan persebaran Covid- 19.(eMHa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar