SELAMAT DATANG DI BLOG KEMENTERIAN AGAMA KAB. BANGKA TENGAH ●SELAMAT HARI SANTRI NASIONAL 22 OKTOBER 2017 ● 5 NILAI BUDAYA KERJA KEMENTERIAN AGAMA : INTEGRITAS, PROFESIONAL, INOVATIF, TANGGUNG JAWAB DAN KETELADANAN ● BIAYA PENCATATAN NKAH DIBAGI DUA (1) GRATIS APABILA DILAKSANAKAN DI KUA PADA HARI DAN JAM KERJA; (2) DIKENAKAN BIAYA Rp. 600.000,- APABILA DILAKSANAKAN DI LUAR KUA DAN ATAU DILUAR HARI DAN JAM KERJA (PP 48 TAHUN 2014)

Jumat, 11 Mei 2018

Kemenag Bangka Tengah Gelar Sosialisasi Juknis Penyaluran TPG PAI Tahun 2018


Koba (Bangka Tengah) -  sebanyak 83 orang guru Pendidikan Agama Islam dan Pengawas PAI binaan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah mengikuti sosialisasi Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 6871 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Pendidikan Agama Islam Tahun 2018, Rabu (09/5).


Pertemuan tersebut dibuka oleh Kasubbag Tata Usaha, H. Akhmad Sofa, S.Pd.I., M.S.I mewakili kepala Kantor Kementerian Agama yang sedang dinas luar kota dan didampingi Kepala Seksi PAKIS, Ahmad Syukri, S. Ag.

Dalam sambutannya, Kasubbag TU menyampaikan bahwa perlu adanya sosialisasi terkait Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan pengawas PAI tahun 2018, karena ada beberapa perubahan yang dituangkan dalam juknis tersebut dan perlu diketahui oleh guru dan pengawas PAI.

Hal senada juga diutarakan oleh Ahmad Syukri, tujuan dari sosialisi ini adalah untuk menyatukan persepsi diantara para guru/pengawas PAI sehingga tidak ditemukan hal-hal yang menjadi perdebatan terkait jukni penyaluran TPG bagi guru PAI.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen Ditjen Pendidikan Islam Kankemenag Kabupaten Bangka Tengah, Abdul Halim, S.H.I. menjelaskan beberapa point penting juknis penyaluran tunjangan profesi guru PAI, salah satunya terkait pajak tunjangan profesi guru.
Diungkapkannya, berdasarkan keputusan Dirjen Pendis tersebut bahwa tunjangan profesi guru tidak lagi dikenakan pajak penghasilan (PPh) 21 dengan catatan apabila gaji bruto guru dan tunjangan yang diterima secara akumulatif di bawah Rp. 4.500.000/bulan. Namun jika melebihi nilai tersebut, maka perhitungan pajak PPh 21 sesuai Pasal 17 UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang perubahan Keempat Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Tidak sampai disitu, aturan baru lainnya adalah bahwa tunjangan profesi guru PAI dapat dibayarkan meskipun yang bersangkutan sedang menjalani cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan dan cuti karena alasan penting.(eMHa)





Tidak ada komentar:

Posting Komentar