Koba (Bangka Tengah) - sebanyak 83 orang guru Pendidikan Agama Islam
dan Pengawas PAI binaan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah
mengikuti sosialisasi Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 6871
Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Pendidikan
Agama Islam Tahun 2018, Rabu (09/5).
Pertemuan tersebut dibuka oleh Kasubbag Tata
Usaha, H. Akhmad Sofa, S.Pd.I., M.S.I mewakili kepala Kantor Kementerian Agama
yang sedang dinas luar kota dan didampingi Kepala Seksi PAKIS, Ahmad Syukri, S.
Ag.
Dalam sambutannya, Kasubbag TU menyampaikan
bahwa perlu adanya sosialisasi terkait Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru
dan pengawas PAI tahun 2018, karena ada beberapa perubahan yang dituangkan
dalam juknis tersebut dan perlu diketahui oleh guru dan pengawas PAI.
Hal senada juga diutarakan oleh Ahmad Syukri, tujuan
dari sosialisi ini adalah untuk menyatukan persepsi diantara para guru/pengawas
PAI sehingga tidak ditemukan hal-hal yang menjadi perdebatan terkait jukni
penyaluran TPG bagi guru PAI.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen Ditjen
Pendidikan Islam Kankemenag Kabupaten Bangka Tengah, Abdul Halim, S.H.I.
menjelaskan beberapa point penting juknis penyaluran tunjangan profesi guru
PAI, salah satunya terkait pajak tunjangan profesi guru.
Diungkapkannya, berdasarkan keputusan Dirjen
Pendis tersebut bahwa tunjangan profesi guru tidak lagi dikenakan pajak
penghasilan (PPh) 21 dengan catatan apabila gaji bruto guru dan tunjangan yang
diterima secara akumulatif di bawah Rp. 4.500.000/bulan. Namun jika melebihi
nilai tersebut, maka perhitungan pajak PPh 21 sesuai Pasal 17 UU Nomor 36 Tahun
2008 tentang perubahan Keempat Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan.
Tidak sampai disitu, aturan baru lainnya adalah
bahwa tunjangan profesi guru PAI dapat dibayarkan meskipun yang bersangkutan
sedang menjalani cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan dan cuti karena alasan
penting.(eMHa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar