Mulai
tahun 2015 pemerintah harus sudah menerapkan akuntansi dan penyajian laporan
keuangan berbasis akrual. Dalam rangka penerapan basis akrual, pemerintah pusat
mengembangkan aplikasi Sistem Akuntansi Instansi Berbasis Akrual atau disingkat
SAIBA. SAIBA merupakan modifikasi dari aplikasi Sistem Akuntansi Instansi.
Modifikasi dalam SAIBA mencakup pencatatan migrasi saldo awal, pencatatan
transaksi berjalan, dan penyesuaian.
Berkaitan
dengan SAIBA tersebut, Kamis (22/01), Petugas dari Kantor Wilayah Ditjen
Perbendaharaan (DJPB) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyambangi Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah. Kedatangan petugas DJPB tersebut disambut
langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah, H.
Ruslan, S. Ag dan Eyde Tusewijaya,
SE, MM selaku Kasubbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka
Tengah. Dalam pertemuan tersebut petugas dari DJPB ingin mengetahui langsung
sejauh mana kesiapan Satker, dalam hal ini khususnya Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Bangka Tengah dalam penerapan Aplikasi SAIBA pada tahun 2015.
“memang
secara interface aplikasi SAIBA mirip dengan aplikasi SAKPA, sehingga bagi
operator yang sebelumnya sudah terbiasa menggunakan aplikasi SAKPA, akan cepat
beradaptasi dengan aplikasi SAIBA.”papar Agus Sujiana dalam kesempatan tersebut
Akuntansi
berbasis akrual adalah suatu basis akuntansi di mana transaksi ekonomi dan
peristiwa lainnya diakui, dicatat, dan disajikan dalam laporan keuangan pada
saat terjadinya transaksi tersebut, tanpa memperhatikan waktu kas atau setara
kas diterima atau dibayarkan. Dengan basis akrual maka informasi yang disajikan
dalam laporan keuangan lebih komprehensif dibandingkan basis kas menuju akrual.
Sejauh
ini di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah, para operator yang
sebelumnya sudah mengikuti sosialisasi di Kantor DJPB sudah melakukan proses
instalasi di laptop masing-masing, namun masih terkandala pada proses transfer
DIPA 2015 ke aplikasi SAIBA tersebut karena belum menggunakan update versi
terakhir.(eMHa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar