Koba (Bangka Tengah), Seksi
Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka
Tengah Menggelar Tes seleksi calon petugas haji tingkat Kabupaten Bangka Tengah
tahun 1436 H/2015 M bertempat di ruang pertemuan Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Bangka Tengah pada Rabu (01/04).
Kegiatan ini diikuti 6 orang peserta yang
terdiri dari Kepala Kantor, Kepala Seksi, pengawas dan Kepala KUA di lingkungan
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah serta dihadiri oleh tim
koreksi yaitu, H. Ali Muksim, S.Pd.I dan Eyde Tusewijaya, SE, MM.
Untuk tahun ini alokasi formasi yang
diperuntukkan bagi Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah adalah 1 orang
calon petugas TPIHI dan 1 orang calon petugas Pengolah Data dan Siskohat.
Sebelum pelaksanaan tes dimulai, diawali
dengan sambutan kepala Seksi PHU, Sopianto Suwari, S. Ag. Dalam sambutannya
Sopianto menjelaskan bahwa sebelumnya
tahap pendaftaran calon petugas haji diselenggarakan mulai dari tanggal
23 s.d 25 maret 2015 yang diikuti oleh 9 calon peserta yang melengkapi berkas
pendaftaran, namun pada hari ini ternyata yang hadir untuk mengikuti tes hanya
diikuti oleh 6 orang karena yang lainnya berhalangan hadir. Lebih lanjut beliau
berharap semoga dari hasil tes hari ini ada yang akan berangkat sebagai petugas
haji tahun 2015 ini mewakili Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah. Tepat
pukul 09.00 WIB seluruh peserta mulai mengerjakan soal-soal yang telah
dibagikan oleh panitia, sesuai jadwal akan berakhir pada pukul 10.00 WIB.
Tes berjalan dengan tertib dan lancar
hingga batas waktu yang telah ditentukan, dan rekap hasil tes hari ini akan
diserahkan ke panitia tingkat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Kepuluan Bangka Belitung pada tanggal 02 April 2015 dan seleksi tingkat Kemenag
Provinsi akan digelar pada tanggal 15 April 2015. Selanjutnya hasil tes
(administrasi, tertulis dan wawancara) dari 33 provinsi dibawa ke Kemenag Pusat
untuk dikoreksi pada tanggal 16 April 2015 dan akhirnya panitia tingkat
provinsi menyerahkan hasil penetapan
Kakanwil untuk petugas TPHI dan TPIHI ke pusat untuk ditetapkan dengan surat
keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada tanggal 20
April 2015.(eMHa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar