Dalam penjelasannya, H. Ruslan, S. Ag
sangat menyayangkan sekali sikap beberapa guru PAI yang beberapa hari yang lalu
mengadu kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Tengah untuk
mencari solusi sebelum mereka mengklarifikasi terlebih dahulu ke Kantor
kemnterian Agama Kabupaten Bangka Tengah. “Sebenarnya tunjangan profesi guru
ini bukan tidak dibayarkan namun belum dibayarkan karena belum adanya anggaran
untuk kekurangan pada tahun 2014” tutur Ruslan.
Lebih lanjut, H. Ruslan, S. Ag
menjelaskan bahwa permasalahan ini sebenarnya bukan hanya terjadi di
Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah, namun hal serupa juga terjadi pada
Kemenag Kabupaten lain, yaitu Kemenag Pangkalpinang dan Bangka Selatan.
Abdul Halim, S.H.I selaku PPK Ditjen
Pendidikan Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah mengungkapkan
sampai saat ini jumlah guru PAI yang sudah lulus sertifikasi sebanyak 83 orang,
dari jumlah tersebut sebanyak 66 orang belum dibayarkan tunjangan profesinya
dengan total sebesar Rp. 1.511.616.720,- untuk tunggakan tahun 2014. Tunggakan
ini terjadi karena adanya pola pembayaran yang selama ini salah, yaitu
kekurangan tahun lalu dibayarkan dengan anggaran tahun berjalan, sehingga untuk
membayar tahun yang berjalan terjadi lagi kekurangan.
“Padahal menurut review dan audit dari
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bulan April 2014, bahwa
tunggakan tunjangan profesi guru tahun sebelumnya tidak boleh dibayarkan dengan
anggaran tahun berjalan. Seharusnya tunggakan pada tahun sebelumnya dibiarkan
saja, karena tujuan review dan audit BPKP saat itu adalah untuk menghitung
tunggakan tersebut sehingga tidak terjadi lagi pola gali lobang tutup lobang”
ujarnya
Dalam rapat koordinasi tersebut terjadi
dialog yang sangat dinamis oleh seluruh peserta rapat, sehingga beberapa
persoalan dan harapan dari guru yang mewakili masing-masing Kecamatan dapat terjawab seluruhnya. Setelah diberikan
penjelasan oleh Kepala kantor dan PPK tentang kondisi dan prosedur penganggaran
khususnya terkait tunggakan tunjangan profesi guru. Seluruh guru yang hadir
menyatakan memahami dan menerima terkait penjelasan yang telah disampaikan
untuk selanjutnya menunggu ketersediaan dana kekurangan tersebut. (eMHa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar