
Guna mewujudkan amanat Peraturan
Pemerintah tersebut, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah melalui
Seksi Pendidikan Madrasah menggelar kegiatan Pembinaan Kepala Madrasah Tahun
2015 pada Selasa (09/06) di ruang pertemuan Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Bangka Tengah. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala kantor Kementerian
Agama Kabupaten Bangka Tengah, H. Ruslan, S. Ag dan diikuti sebanyak 30 orang
yang terdiri dari utusan Raudlatul Athfal (RA), MI, MTs, MA dan Pengawas di
lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah.
Hadir sebagai narasumber dalam kegitan
tersebut antara lain Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung, H. Andi M. Darlis, M.Pd.I dan G.A. Suriansyah Ketua Unit
Pelaksana Akreditasi (UPA) Sekolah/Madrasah Kabupaten Bangka Tengah.
Dalam paparannya Suriansyah menegaskan
pentingnya kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan
berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, yang dilakukan secara obyektif,
adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria
yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan.
Lebih lanjut Beliau menambahkan,
akreditasi sebuah Madrasah/Sekolah mencakup 8 komponen dalam Standar Nasional
Pendidikan, yaitu: standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan,
standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar
pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan. Rencananya tanggal 15 Juni 2015
mendatang, tim asesor akreditasi sekolah/Madrsah akan melakukan visitasi ke
Madrasah Tsanawiyah AIAI Sungai Selan.
Sementara itu ketua pelaksana Kegiatan,
Shabarudin berharap dengan adanya kegiatan ini agar Madrasah di lingkungan
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah siap dalam menghadapi
akreditasi yang akan dilaksanakan tahun ini dan tahun depan.
“Melalui
peningkatan akreditasi, maka kualitas Madrasah dalam berbagai aspek akan ikut
meningkat pula,”ujarnya.(eMHa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar