SELAMAT DATANG DI BLOG KEMENTERIAN AGAMA KAB. BANGKA TENGAH ●SELAMAT HARI SANTRI NASIONAL 22 OKTOBER 2017 ● 5 NILAI BUDAYA KERJA KEMENTERIAN AGAMA : INTEGRITAS, PROFESIONAL, INOVATIF, TANGGUNG JAWAB DAN KETELADANAN ● BIAYA PENCATATAN NKAH DIBAGI DUA (1) GRATIS APABILA DILAKSANAKAN DI KUA PADA HARI DAN JAM KERJA; (2) DIKENAKAN BIAYA Rp. 600.000,- APABILA DILAKSANAKAN DI LUAR KUA DAN ATAU DILUAR HARI DAN JAM KERJA (PP 48 TAHUN 2014)

Kamis, 30 Juli 2015

Kankemenag Kab. Bangka Tengah : Majelis Taklim Harus terdaftar di Kementerian Agama Kab/Kota




Koba (Bangka Tengah), Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah menggelar Kegiatan Pembinaan Pengurus Majelis Taklim di Lingkungan Kabupaten Bangka Tengah. Kegiatan ini bertempat di ruang pertemuan kantor kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah pada Rabu (29/07) dan diikuti oleh 30 orang pengurus majelis taklim dari 6 Kecamatan yang ada di kabupaten Bangka Tengah.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah H. Ruslan, S.Ag dalam Sambutannya mengatakan sampai saat ini sudah ada 115 Majelis Taklim yang sudah terdaftar di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah, untuk itu beliau mengharapkan jika tengah-tengah masyarakat ada pengajian atau majelis taklim yang belum terdaftar untuk segera mendaftarkan izin operasionalnya ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah.
“kalau ada bentuk pengajian apapun, majelis taklim apapun harus terdaftar dulu izin operasionalnya di Kemenag,”tegas Ruslan, S. Ag.
Sementara itu salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut Drs. H. Rebuan, M.Pd.I mengatakan bahwa menurut UU No. 20 Tahun 2003 Keberadaan Majelis Taklim diakui oleh negara. Untuk itu sebuah majelis taklim harus terdaftar di Kementerian Agama Kab/Kota di wilayah masing-masing Majelis Ta’lim berdomisili.
“Saat ini Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama RI sudah mulai mendata majelis taklim melalui Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Penerangan Agama Islam (SIMPENAIS), jadi bagi yang belum mendaftarkan lembaganya harap segera untuk mengurusnya ke Kantor Kementerian Agama,”ujar Kabid Bimas Islam Kanwil Kemenag Prov. Kep. Bangka Belitung ini.
Selain itu Beliau menegaskan salah satu persyaratan untuk mengajukan proposal permohonan bantuan, majelis taklim tersebut harus mempunyai surat keterangan terdaftar (SKT) yang dikelurkan oleh Kantor Kementerian Agama Kab/Kota.(eMHa)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar