Koba (Bangka Tengah), Seksi Bimas Islam
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah menggelar Kegiatan Pembinaan
Pengurus Majelis Taklim di Lingkungan Kabupaten Bangka Tengah. Kegiatan ini
bertempat di ruang pertemuan kantor kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah
pada Rabu (29/07) dan diikuti oleh 30 orang pengurus majelis taklim dari 6
Kecamatan yang ada di kabupaten Bangka Tengah.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Bangka Tengah H. Ruslan, S.Ag dalam Sambutannya mengatakan sampai saat ini
sudah ada 115 Majelis Taklim yang sudah terdaftar di Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Bangka Tengah, untuk itu beliau mengharapkan jika tengah-tengah masyarakat
ada pengajian atau majelis taklim yang belum terdaftar untuk segera
mendaftarkan izin operasionalnya ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka
Tengah.
“kalau ada bentuk pengajian apapun,
majelis taklim apapun harus terdaftar dulu izin operasionalnya di Kemenag,”tegas
Ruslan, S. Ag.
Sementara itu salah satu narasumber dalam
kegiatan tersebut Drs. H. Rebuan, M.Pd.I mengatakan bahwa menurut UU No. 20
Tahun 2003 Keberadaan Majelis Taklim diakui oleh negara. Untuk itu sebuah
majelis taklim harus terdaftar di Kementerian Agama Kab/Kota di wilayah masing-masing
Majelis Ta’lim berdomisili.
“Saat ini Ditjen Bimas Islam Kementerian
Agama RI sudah mulai mendata majelis taklim melalui Aplikasi Sistem Informasi
Manajemen Penerangan Agama Islam (SIMPENAIS), jadi bagi yang belum mendaftarkan
lembaganya harap segera untuk mengurusnya ke Kantor Kementerian Agama,”ujar
Kabid Bimas Islam Kanwil Kemenag Prov. Kep. Bangka Belitung ini.
Selain itu Beliau menegaskan salah satu
persyaratan untuk mengajukan proposal permohonan bantuan, majelis taklim
tersebut harus mempunyai surat keterangan terdaftar (SKT) yang dikelurkan oleh
Kantor Kementerian Agama Kab/Kota.(eMHa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar