Koba (Bangka Tengah) - Qurban dan ‘Aqiqah merupakan ibadah yang dianjurkan bagi umat Isam
yang tujuan utamanya mendekatkan diri kepada Allah (taqarrub ilallâh). Kita
perlu bersyukur bahwa akhir-akhir ini sudah banyak masyarakat yang menyadari
akan pelaksanaan ibadah ini.
Namun demikian, ibadah qurban dan ‘Aqiqah ini masih menyisakan beberapa permasalahan yang sering ditanyakan oleh kaum muslimin di berbagai
penjuru dunia, seperti: wajibkah melaksanakan ibadah qurban? kambing atau sapi,
mana yang lebih baik untuk qurban? bolehkah berutang untuk berqurban? bagaimana
hukum berqurban untuk orang yang telah meninggal? bolehkah mengolah daging
qurban dan menjadikannya dalam kemasan kaleng? Bolehkah menjual
kulit/daging qurban?. Pun demikian dengan masalah ‘aqiqah yang masih saja terdapat
pemasalahan yang terjadi di masyarakat kita.
Untuk menyamakan persepsi di masyarakat tentang penerapan
pelaksanaan Qurban dan ‘Aqiqah, Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah Menyelenggarakan Kegiatan Pembinaan
dan Bimbingan Ibadah Sosial pada Rabu (26/08) di ruang Pertemuan Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Kementerian
Agama Kabupaten Bangka Tengah H. Ruslan, S.Ag dan diikuti oleh 30 orang peserta
yang terdiri dari utusan penyuluh Agama Islam Non PNS, Pengurus Masjid dan
Tokoh Agama yang ada di Kabupaten Bangka Tengah.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah H. ruslan, S. Ag, Penyelenggara
Syari’ah Kantor Kementeria Agama kabupaten Bangka Tengah H. Ali Muksim, S.Pd.I
dan Ketua MUI Kabupaten Bangka Tengah H.
Hasyim Sya’roni.(eMHa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar