SELAMAT DATANG DI BLOG KEMENTERIAN AGAMA KAB. BANGKA TENGAH ●SELAMAT HARI SANTRI NASIONAL 22 OKTOBER 2017 ● 5 NILAI BUDAYA KERJA KEMENTERIAN AGAMA : INTEGRITAS, PROFESIONAL, INOVATIF, TANGGUNG JAWAB DAN KETELADANAN ● BIAYA PENCATATAN NKAH DIBAGI DUA (1) GRATIS APABILA DILAKSANAKAN DI KUA PADA HARI DAN JAM KERJA; (2) DIKENAKAN BIAYA Rp. 600.000,- APABILA DILAKSANAKAN DI LUAR KUA DAN ATAU DILUAR HARI DAN JAM KERJA (PP 48 TAHUN 2014)

Kamis, 27 Agustus 2015

Guna Samakan Persepsi, Kemenag Bangka Tengah Gelar Pembinaan dan Bimbingan Ibadah Sosial



Koba (Bangka Tengah) -  Qurban dan ‘Aqiqah merupakan ibadah yang dianjurkan bagi umat Isam yang tujuan utamanya mendekatkan diri kepada Allah (taqarrub ilallâh). Kita perlu bersyukur bahwa akhir-akhir ini sudah banyak masyarakat yang menyadari akan pelaksanaan ibadah ini.
Namun demikian, ibadah qurban dan ‘Aqiqah ini masih menyisakan beberapa permasalahan yang sering ditanyakan oleh kaum muslimin di berbagai penjuru dunia, seperti: wajibkah melaksanakan ibadah qurban? kambing atau sapi, mana yang lebih baik untuk qurban? bolehkah berutang untuk berqurban? bagaimana hukum berqurban untuk orang yang telah meninggal? bolehkah mengolah daging qurban dan menjadikannya dalam kemasan kaleng? Bolehkah menjual kulit/daging qurban?. Pun demikian dengan masalah ‘aqiqah yang masih saja terdapat pemasalahan yang terjadi di masyarakat kita.

Untuk menyamakan persepsi di masyarakat tentang penerapan pelaksanaan Qurban dan ‘Aqiqah, Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah Menyelenggarakan Kegiatan Pembinaan dan Bimbingan Ibadah Sosial pada Rabu (26/08) di ruang Pertemuan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah H. Ruslan, S.Ag dan diikuti oleh 30 orang peserta yang terdiri dari utusan penyuluh Agama Islam Non PNS, Pengurus Masjid dan Tokoh Agama yang ada di Kabupaten Bangka Tengah.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah H. ruslan, S. Ag, Penyelenggara Syari’ah Kantor Kementeria Agama kabupaten Bangka Tengah H. Ali Muksim, S.Pd.I dan  Ketua MUI Kabupaten Bangka Tengah H. Hasyim Sya’roni.(eMHa)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar