Dalam sambutannya H. Ruslan, S.Ag mengatakan
bahwa sesuai aturan, bagi guru yang belum memenuhi kualifikasi akademik S1/D-IV
hingga 31 Desember 2015, jika yang
bersangkutan belum dapat menyelesaikan S1nya maka membuat surat pernyataan
pengunduran diri sebagai guru dan mengajukan mutasi menjadi jabatan fungsional
umum (JFU).
H. Jamaludin, S. Ag salah satu narasumber
dalam kegiatan itu memberikan materi tentang pembangunan zona integritas
Kementerian Agama. Sebagaimana diketahui saat ini Kementerian Agama sedang
gencar-gencarnya dalam mewujudkan masalah ini untuk mengangkat citra Kemenag
yang sempat mendapat sorotan adanya praktek korupsi.
“pembangunan zona integritas ini tidak
lepas dari tunjangan kinerja yang sudah kita terima saat ini, dan pembangunan
zona integritas ini sebagai upaya menuju penerapan reformasi birokrasi,”tutur
Kasubbag Ortala dan Kepegawaian Kanwil Kemenag Provinsi Kep. Bangka Belitung
ini.
Sementara itu salah satu narasumber dalam
kegiatan tersebut, Abd. Halim, S.H.I memaparkan materi tentang pendataan ulang pegawai
negeri sipil (PUPNS) secara elektronik. Ini dilakukan sebagai tindaklanjut dari
peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 19 tahun 2015 dan Surat Edaran
Sekjen Kementerian Agama nomor :SJ/B.II/1/KP.01.1/07060/2015 tentang
Implementasi e-PUPNS Tahun 2015 Kementerian Agama RI.
Ia menjelaskan bahwa mulai 01 september
2015 sampai 31 Desember 2015 setiap PNS harus melakukan pendataan ulang secara
elektronik, untuk itu perlu dengan mempersiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan
dalam pengiputan e-PUPNS tersebut.(eMHa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar