SELAMAT DATANG DI BLOG KEMENTERIAN AGAMA KAB. BANGKA TENGAH ●SELAMAT HARI SANTRI NASIONAL 22 OKTOBER 2017 ● 5 NILAI BUDAYA KERJA KEMENTERIAN AGAMA : INTEGRITAS, PROFESIONAL, INOVATIF, TANGGUNG JAWAB DAN KETELADANAN ● BIAYA PENCATATAN NKAH DIBAGI DUA (1) GRATIS APABILA DILAKSANAKAN DI KUA PADA HARI DAN JAM KERJA; (2) DIKENAKAN BIAYA Rp. 600.000,- APABILA DILAKSANAKAN DI LUAR KUA DAN ATAU DILUAR HARI DAN JAM KERJA (PP 48 TAHUN 2014)

Jumat, 28 Agustus 2015

Percepat pelaksanaan e-PUPNS, Kemenag Bangka Tengah Gelar Sosialisasi



Koba (Bangka Tengah) – Bertempat di ruang Pertemuan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (27/08) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengan H. Ruslan, S.Ag Membuka secara resmi Kegiatan Sosialisasi undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Kegiatan ini diikuti oleh 30 orang peserta yang terdiri dari dari pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah.
Dalam sambutannya H. Ruslan, S.Ag mengatakan bahwa sesuai aturan, bagi guru yang belum memenuhi kualifikasi akademik S1/D-IV  hingga 31 Desember 2015, jika yang bersangkutan belum dapat menyelesaikan S1nya maka membuat surat pernyataan pengunduran diri sebagai guru dan mengajukan mutasi menjadi jabatan fungsional umum (JFU).
H. Jamaludin, S. Ag salah satu narasumber dalam kegiatan itu memberikan materi tentang pembangunan zona integritas Kementerian Agama. Sebagaimana diketahui saat ini Kementerian Agama sedang gencar-gencarnya dalam mewujudkan masalah ini untuk mengangkat citra Kemenag yang sempat mendapat sorotan adanya praktek korupsi.
“pembangunan zona integritas ini tidak lepas dari tunjangan kinerja yang sudah kita terima saat ini, dan pembangunan zona integritas ini sebagai upaya menuju penerapan reformasi birokrasi,”tutur Kasubbag Ortala dan Kepegawaian Kanwil Kemenag Provinsi Kep. Bangka Belitung ini.
Sementara itu salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut, Abd. Halim, S.H.I memaparkan materi tentang pendataan ulang pegawai negeri sipil (PUPNS) secara elektronik. Ini dilakukan sebagai tindaklanjut dari peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 19 tahun 2015 dan Surat Edaran Sekjen Kementerian Agama nomor :SJ/B.II/1/KP.01.1/07060/2015 tentang Implementasi e-PUPNS Tahun 2015 Kementerian Agama RI.
Ia menjelaskan bahwa mulai 01 september 2015 sampai 31 Desember 2015 setiap PNS harus melakukan pendataan ulang secara elektronik, untuk itu perlu dengan mempersiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan dalam pengiputan e-PUPNS tersebut.(eMHa)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar