SELAMAT DATANG DI BLOG KEMENTERIAN AGAMA KAB. BANGKA TENGAH ●SELAMAT HARI SANTRI NASIONAL 22 OKTOBER 2017 ● 5 NILAI BUDAYA KERJA KEMENTERIAN AGAMA : INTEGRITAS, PROFESIONAL, INOVATIF, TANGGUNG JAWAB DAN KETELADANAN ● BIAYA PENCATATAN NKAH DIBAGI DUA (1) GRATIS APABILA DILAKSANAKAN DI KUA PADA HARI DAN JAM KERJA; (2) DIKENAKAN BIAYA Rp. 600.000,- APABILA DILAKSANAKAN DI LUAR KUA DAN ATAU DILUAR HARI DAN JAM KERJA (PP 48 TAHUN 2014)

Rabu, 23 September 2015

Kemenag Bateng Selenggarakan Pelatihan Pengurusan Jenazah



Koba (Bangka Tengah), Pengetahuan dan ketrampilan dalam mengurus jenazah sangat diperlukan pada kehidupan bermasyarakat. Untuk memberikan pencerahan dan pengetahuan kepada para petugas pengurus jenazah di setiap masjid dan lingkungan khususnya kepada seluruh umat Islam di Kabupaten Bangka Tengah umumnya, Senin (21/09) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah menyelenggarakan Kegiatan Pembinaan Pengurusan Jenazah di ruang pertemuan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah H. Ruslan, S. Ag dan diikuti oleh 30 peserta yang terdiri  dari tokoh agama dan pengurus masjid di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah.

Dalam arahannya H. Ruslan, S. Ag berharap dengan adanya kegiatan ini umat Muslim untuk mengerti tentang kematian dalam persfektif Islam dan lebih memahami secara benar aturan serta tahapan-tahapan pengurusan jenazah dalam syariat Islam mulai dari memandikan, mengkafani, mensholatkan dan menguburkannya.

Oleh sebab itu narasumber yang dihadirkan benar-benar kompeten dalam bidang ini antara lain, H. Ali Muksim, S.Pd.I dan H. Sairan dengan harapan mampu membuka cakrawala pemahaman dan bahkan dapat membongkar kebiasaan lama yang tidak selaras dengan ajaran agama maupun syariat Islam.

Mengurus jenazah dalam ajaran Islam hukumnya adalah fardhu kifayah, artinya kewajiban yang kalau dikerjakan oleh sebagian umat Islam maka gugurlah kewajiban sebagian umat Islam lainnya. Hal ini bukan berarti hanya sebagian umat Islam saja yang harus tahu tetapi semua umat Islam harus dan wajib mengetahui cara mengurusi jenazah walaupun pada saat pelaksanaannya pengurusan jenazah tersebut dikerjakan oleh beberapa orang saja yang mewakili semua umat dalam mengurusi jenazah tersebut.

Dalam kenyataan masih banyak ditemukan dalam kehidupan sehari-hari umat Islam yang belum mengetahui bagaimana tatacara mengurus jenazah dengan benar dan sesuai dengan syariat Islam. Masih banyak praktek perawatan jenazah yang berbau bid’ah (larangan yang tidak pernah dilakukan Nabi Muhammad SAW.) atau pelaksanaan yang tidak pernah diajarkan dalam Islam.(eMHa)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar