Koba (Bangka Tengah), Pengetahuan dan
ketrampilan dalam mengurus jenazah sangat diperlukan pada kehidupan
bermasyarakat. Untuk memberikan pencerahan dan pengetahuan kepada para petugas
pengurus jenazah di setiap masjid dan lingkungan khususnya kepada seluruh umat
Islam di Kabupaten Bangka Tengah umumnya, Senin (21/09) Seksi Bimbingan
Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah
menyelenggarakan Kegiatan Pembinaan Pengurusan Jenazah di ruang pertemuan
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh
kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah H. Ruslan, S. Ag dan
diikuti oleh 30 peserta yang terdiri
dari tokoh agama dan pengurus masjid di lingkungan Kantor Kementerian
Agama Kabupaten Bangka Tengah.
Dalam arahannya H. Ruslan, S. Ag berharap
dengan adanya kegiatan ini umat Muslim untuk mengerti tentang kematian dalam
persfektif Islam dan lebih memahami secara benar aturan serta tahapan-tahapan
pengurusan jenazah dalam syariat Islam mulai dari memandikan, mengkafani, mensholatkan
dan menguburkannya.
Oleh sebab itu narasumber yang dihadirkan
benar-benar kompeten dalam bidang ini antara lain, H. Ali Muksim, S.Pd.I dan H.
Sairan dengan harapan mampu membuka cakrawala pemahaman dan bahkan dapat
membongkar kebiasaan lama yang tidak selaras dengan ajaran agama maupun syariat
Islam.
Mengurus jenazah dalam ajaran Islam hukumnya
adalah fardhu kifayah, artinya kewajiban yang kalau dikerjakan oleh sebagian
umat Islam maka gugurlah kewajiban sebagian umat Islam lainnya. Hal ini bukan berarti hanya sebagian umat Islam saja yang harus
tahu tetapi semua umat Islam harus dan wajib mengetahui cara mengurusi jenazah
walaupun pada saat pelaksanaannya pengurusan jenazah tersebut dikerjakan oleh
beberapa orang saja yang mewakili semua umat dalam mengurusi jenazah tersebut.
Dalam kenyataan masih banyak ditemukan
dalam kehidupan sehari-hari umat Islam yang belum mengetahui bagaimana tatacara
mengurus jenazah dengan benar dan sesuai dengan syariat Islam. Masih banyak
praktek perawatan jenazah yang berbau bid’ah (larangan yang tidak pernah
dilakukan Nabi Muhammad SAW.) atau pelaksanaan yang tidak
pernah diajarkan dalam Islam.(eMHa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar