SELAMAT DATANG DI BLOG KEMENTERIAN AGAMA KAB. BANGKA TENGAH ●SELAMAT HARI SANTRI NASIONAL 22 OKTOBER 2017 ● 5 NILAI BUDAYA KERJA KEMENTERIAN AGAMA : INTEGRITAS, PROFESIONAL, INOVATIF, TANGGUNG JAWAB DAN KETELADANAN ● BIAYA PENCATATAN NKAH DIBAGI DUA (1) GRATIS APABILA DILAKSANAKAN DI KUA PADA HARI DAN JAM KERJA; (2) DIKENAKAN BIAYA Rp. 600.000,- APABILA DILAKSANAKAN DI LUAR KUA DAN ATAU DILUAR HARI DAN JAM KERJA (PP 48 TAHUN 2014)

Jumat, 23 Oktober 2015

H. Ruslan, S. Ag : Maksimalkan Peran Tokoh Agama sebagai Pembina Umat



Koba (Bangka Tengah) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah H. Ruslan, S. Ag membuka secara resmi Kegiatan Pertemuan Tokoh-tokoh Agama Tingkat Kabupaten di diruang pertemuan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (22/10). 

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua FKUB Kabupaten Bangka Tengah H. Yuhanda. AM dan 30 orang yang terdiri dari tokoh lintas agama di kabupaten Bangka Tengah yakni Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Buddha dan Konghucu.

Dalam sambutannya, Kepala Kemenag Bangka Tengah menekankan bahwa kerjasama tokoh-tokoh agama yang merupakan salah satu tokoh yang paling berpengaruh di masyarakat sangat diperlukan dalam meredakan konflik  dan menciptakan Kerukunan.

“melalui kegiatan ini nanti bisa menciptakan sekaligus memaksimalkan peran tokoh-tokoh agama sebagai pembina umat di masyarakat, baik Islam, kristen, hindu dan lan-lainnya,”ujar Ruslan.

Salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut Ketua II FKUB Kabupaten Bangka Tengah Romo Iwan Murjoko, dalam paparannya Ia mengatakan bahwa semua tokoh agama harus mengetahui Peraturan Bersama Menteri (PBM) nomor 9 dan 8 tahun 2006, khususnya terkait pendirian rumah ibadah.

sebelum ada PBM nomor 9 dan 8 Tahun 2006 ini diawali dengan dicabutnya Keputusan Bersama Menteri (KBM) nomor 01/BER/MDN-MAG/1969 tentang Pelaksanaan tugas aparatur Pemerintah dalam menjamin ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pembangunan dan ibadat agama oleh pemeluk-pemeluknya.

Menurutnya KBM ini terkesan diskriminatif dan multitafsir sehingga pemeluk agama ada yang dirugikan, selanjut Ia menjelaskan lahirnya PBM nomor 9 dan 8 tahun 2006 ini sebagai upaya dari pemerintah dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan dan pemahaman agama, kehidupan beragama serta peningkatan kerukunan intern dan antar umat beragama.(eMHa)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar