Koba (Bangka Tengah) – Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah H. Ruslan, S. Ag membuka secara resmi
Kegiatan Pertemuan Tokoh-tokoh Agama Tingkat Kabupaten di diruang pertemuan
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (22/10).
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua FKUB
Kabupaten Bangka Tengah H. Yuhanda. AM dan 30 orang yang terdiri dari tokoh
lintas agama di kabupaten Bangka Tengah yakni Islam, Kristen, Katholik, Hindu,
Buddha dan Konghucu.
Dalam sambutannya, Kepala Kemenag Bangka
Tengah menekankan bahwa kerjasama tokoh-tokoh agama yang merupakan salah satu
tokoh yang paling berpengaruh di masyarakat sangat diperlukan dalam meredakan
konflik dan menciptakan Kerukunan.
“melalui kegiatan ini nanti bisa
menciptakan sekaligus memaksimalkan peran tokoh-tokoh agama sebagai pembina
umat di masyarakat, baik Islam, kristen, hindu dan lan-lainnya,”ujar Ruslan.
Salah satu narasumber dalam kegiatan
tersebut Ketua II FKUB Kabupaten Bangka Tengah Romo Iwan Murjoko, dalam
paparannya Ia mengatakan bahwa semua tokoh agama harus mengetahui Peraturan
Bersama Menteri (PBM) nomor 9 dan 8 tahun 2006, khususnya terkait pendirian
rumah ibadah.
sebelum ada PBM nomor 9 dan 8 Tahun 2006
ini diawali dengan dicabutnya Keputusan Bersama Menteri (KBM) nomor
01/BER/MDN-MAG/1969 tentang Pelaksanaan tugas aparatur Pemerintah dalam
menjamin ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pembangunan dan ibadat agama
oleh pemeluk-pemeluknya.
Menurutnya KBM ini terkesan diskriminatif
dan multitafsir sehingga pemeluk agama ada yang dirugikan, selanjut Ia menjelaskan
lahirnya PBM nomor 9 dan 8 tahun 2006 ini sebagai upaya dari pemerintah dalam
rangka peningkatan kualitas pelayanan dan pemahaman agama, kehidupan beragama
serta peningkatan kerukunan intern dan antar umat beragama.(eMHa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar