Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka
Tengah melalui Subbag Tata usaha menggelar Sosialisasi dan Pembinaan
Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di ruang pertemuan Kemenag Bangka Tengah,
Kamis (01/10). Kegiatan ini diikuti oleh pegawai di lingkungan Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah yang terdiri dari utusan MI, MTS dan
MA yang berjumlah 30 orang dan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah H. Ruslan, S. Ag.
Dalam Sambutannya, H. Ruslan Mengharapkan idealnya setiap Instansi
memberikan akses dan ketersediaan informasi yang lengkap, valid, mudah
dimengerti dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, untuk itu dirasakan perlu
adanya keselarasan pemahaman yang baik dan utuh terhadap ketentuan-ketentuan
dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008, sehingga setiap instansi dapat
memberikan pelayanan dan mengelola informasi publik dengan baik dan tepat.
Hadir sebagai pemateri dalam kegiatan tersebut, antara lain kepala
Dinas Komunikasi Informasi dan Informatika Kabupaten Bangka Tengah H. Wahyu
Nurrakhman. Ia menjelaskan bagaimana
alur permintaan keterbukaan informasi publik, serta memberi pemahaman soal
jenis-jenis informasi yang harus disampaikan maupun yang harus dirahasiakan
pemerintah.
“bahwa Pemerintah diwajibkan mempublikasi informasi yang menjadi
konsumsi publik, baik penyelenggaraan keuangan hingga penyelenggaraan
administrasi pemerintahan, karena pemerintah dituntut lebih akuntabel dalam
menyelenggarakan pemerintahan,”tutur Wahyu.
Sementara itu Kasubbag Tata Usaha, Eyde
Tusewijaya, SE, MM menyebutkan digelarnya kegiatan ini sebagai bentuk Komitmen Kantor Kementerian
Agama Kabupaten Bangka Tengah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang Terbuka
dan Akuntabel.(eMHa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar