Koba (Bangka
Tengah) – Angka pernikahan di Kabupaten Bangka Tengah hingga
akhir 2015 Mengalami Penurunan, tercatat rata-rata peristiwa nikah hanya 71 pasang
setiap bulannya. Angka ini turun bila dibandingkan dengan tahun lalu dalam
periode yang sama yaitu sebanyak 92 Pasang.
Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Bangka Tengah Mustaryadi,
M.Pd.I, saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, berdasarkan data yang ada di
Seksi Bimas Islam jika dibandingkan dengan angka peristiwa nikah tahun lalu
dalam periode yang sama yakni sebanyak 1115 peristiwa, namun pada tahun 2015
hanya mencapai di angka 855 Peristiwa. Artinya tahun ini mengalami penurunan
sebesar 260 Peristiwa atau sebesar 23,31%.
Turunnya angka pernikahan ini sebagian besar terjadi pada semester I
2015 dan dialami oleh sebagian besar KUA di Bangka Tengah. Menanggapi hal ini, Ia
beranggapan faktor ekonomi yang tengah lesu menjadi salah satu penyebab
turunnya angka pernikahan ini.
“Sepertinya salah satu faktor penyebab turunnya peristiwa nikah ini,
karena ekonomi kita sedang lesu seiring melemahnya nilai tukar rupiah dan
meroketnya harga bahan pokok,“ujarnya.
Yang menariknya pelaksanaan akad nikah di kantor KUA (Balai Nikah) mengalami
kenaikan yang cukup signifikan, hal ini tidak lepas dari adanya Peraturan
Pemerintah Nomor 48 tahun 2014 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang
di dalamnya mengatur pencatatan peristiwa nikah yang dilakukan di Kantor KUA
tidak dikenakan biaya alias gratis. Dari angka 855 peristiwa tersebut sebesar
74.85% atau 640 peristiwa bikah dilakukan di Kantor KUA setempat, sedangkan
sisanya sebesar 25.15% atau 215 peristiwa nikah saja yang dilakukan di luar
Kantor KUA.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat sebagai orang tua yang hendak
menikahkan anaknya supaya lebih memperhatikan batasan umur minimal calon
suami-isteri dan khususnya kepada Kepala KUA sebagai leading sectornya di
Kecamatan agar lebih selektif dalam menikahkan calon pengantin, terutama
terkait umur agar tidak terjadi pernikahan di bawah umur.
Sementara itu, sebagai upaya memberikan pemahaman dan pembinaan kepada
pasangan calon pengantin (catin), sampai saat ini Kantor Kementerian Agama
melalui Seksi Bimas Islam dan BP4 terus menerus menggelar Bimbingan khusus dan
Pembinaan bagi catin yang dijadwalkan sebanyak tiga kali setiap bulannya.(eMHa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar