SELAMAT DATANG DI BLOG KEMENTERIAN AGAMA KAB. BANGKA TENGAH ●SELAMAT HARI SANTRI NASIONAL 22 OKTOBER 2017 ● 5 NILAI BUDAYA KERJA KEMENTERIAN AGAMA : INTEGRITAS, PROFESIONAL, INOVATIF, TANGGUNG JAWAB DAN KETELADANAN ● BIAYA PENCATATAN NKAH DIBAGI DUA (1) GRATIS APABILA DILAKSANAKAN DI KUA PADA HARI DAN JAM KERJA; (2) DIKENAKAN BIAYA Rp. 600.000,- APABILA DILAKSANAKAN DI LUAR KUA DAN ATAU DILUAR HARI DAN JAM KERJA (PP 48 TAHUN 2014)

Kamis, 14 Januari 2016

Angka Pernikahan di Bangka Tengah Tahun 2015 Turun 23.31 Persen



Koba (Bangka Tengah) – Angka pernikahan di Kabupaten Bangka Tengah hingga akhir 2015 Mengalami Penurunan, tercatat rata-rata peristiwa nikah hanya 71 pasang setiap bulannya. Angka ini turun bila dibandingkan dengan tahun lalu dalam periode yang sama yaitu sebanyak 92 Pasang.

Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Bangka Tengah Mustaryadi, M.Pd.I, saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, berdasarkan data yang ada di Seksi Bimas Islam jika dibandingkan dengan angka peristiwa nikah tahun lalu dalam periode yang sama yakni sebanyak 1115 peristiwa, namun pada tahun 2015 hanya mencapai di angka 855 Peristiwa. Artinya tahun ini mengalami penurunan sebesar 260 Peristiwa atau sebesar 23,31%.

Turunnya angka pernikahan ini sebagian besar terjadi pada semester I 2015 dan dialami oleh sebagian besar KUA di Bangka Tengah. Menanggapi hal ini, Ia beranggapan faktor ekonomi yang tengah lesu menjadi salah satu penyebab turunnya angka pernikahan ini.

“Sepertinya salah satu faktor penyebab turunnya peristiwa nikah ini, karena ekonomi kita sedang lesu seiring melemahnya nilai tukar rupiah dan meroketnya harga bahan pokok,“ujarnya.

Yang menariknya pelaksanaan akad nikah di kantor KUA (Balai Nikah) mengalami kenaikan yang cukup signifikan, hal ini tidak lepas dari adanya Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2014 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang di dalamnya mengatur pencatatan peristiwa nikah yang dilakukan di Kantor KUA tidak dikenakan biaya alias gratis. Dari angka 855 peristiwa tersebut sebesar 74.85% atau 640 peristiwa bikah dilakukan di Kantor KUA setempat, sedangkan sisanya sebesar 25.15% atau 215 peristiwa nikah saja yang dilakukan di luar Kantor KUA.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat sebagai orang tua yang hendak menikahkan anaknya supaya lebih memperhatikan batasan umur minimal calon suami-isteri dan khususnya kepada Kepala KUA sebagai leading sectornya di Kecamatan agar lebih selektif dalam menikahkan calon pengantin, terutama terkait umur agar tidak terjadi pernikahan di bawah umur.

Sementara itu, sebagai upaya memberikan pemahaman dan pembinaan kepada pasangan calon pengantin (catin), sampai saat ini Kantor Kementerian Agama melalui Seksi Bimas Islam dan BP4 terus menerus menggelar Bimbingan khusus dan Pembinaan bagi catin yang dijadwalkan sebanyak tiga kali setiap bulannya.(eMHa)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar