
Kepala Seksi
Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Bangka Tengah, Mustaryadi, M. Pd.I dalam
arahannya mengatakan bahwa Rapat penetapan zakat fitrah Tahun ini dilaksanakan
lebih awal dari tahun sebelumnya, sehingga hasil penetapan zakat fitrah ini
dapat dijadikan sebagai petunjuk dan pedoman pembayaran dan penyaluran zakat
fitrah bagi umat muslim pada bulan Ramadlan 1437H.
Sebelum penetapan besaran zakat dalam bentuk uang para peserta rapat
diberikan kesempatan untuk memberikan masukan dan informasi harga beras yang
ada di pasaran saat ini.
Salah satu peserta rapat, Ust. Sopian, S. Ag mengatakan untuk lebih
afdholnya, zakat fitrah hendaknya dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok
berdasarkan pendapat jumhur ‘Ulama, namun tetap mempersilahkan bagi yang ingin
mengeluarkannya dalam bentuk uang.
Berdasarkan
rapat tersebut akhirnya disepakati dan ditetapkan, jika zakat fitrah yang
dikeluarakan dengan beras sebesar 2.5 Kg/Jiwa atau jika dikonversi dengan uang
maka per-jiwanya untuk wilayah Bangka Tengah sebesar Rp. 27.500,- dengan asumsi
harga beras Rp. 11.000,-/Kg. Nilai tersebut ditetapkan setelah mempertimbangkan
survey harga beras di pasaran beberapa hari sebelum digelar rapat hari ini.
Rapat
tersebut diakhiri dengan penandatanganan berita acara nota kesepakatan mengenai
penetapan Kadari zakat fitrah dalam bentuk uang untuk wilayah Kabupaten Bangka
Tengah. (eMHa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar