SELAMAT DATANG DI BLOG KEMENTERIAN AGAMA KAB. BANGKA TENGAH ●SELAMAT HARI SANTRI NASIONAL 22 OKTOBER 2017 ● 5 NILAI BUDAYA KERJA KEMENTERIAN AGAMA : INTEGRITAS, PROFESIONAL, INOVATIF, TANGGUNG JAWAB DAN KETELADANAN ● BIAYA PENCATATAN NKAH DIBAGI DUA (1) GRATIS APABILA DILAKSANAKAN DI KUA PADA HARI DAN JAM KERJA; (2) DIKENAKAN BIAYA Rp. 600.000,- APABILA DILAKSANAKAN DI LUAR KUA DAN ATAU DILUAR HARI DAN JAM KERJA (PP 48 TAHUN 2014)

Rabu, 29 Juni 2016

Besaran Konversi Zakat Fitrah di Bangka Tengah Rp. 27.500,-/Jiwa

Koba (Bangka Tengah) – Seksi Bimbingan Masarakat Islam Kemenag Bangka Tengah menggelar rapat penetapan Konversi Zakat Fitrah dalam bentuk uang untuk wilayah Kabupaten Bangka Tengah, di ruang pertemuan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah, Jum’at pagi (17/06). Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh Kepala Seksi, KUA Se-Kabupaten Bangka Tengah dan perwakilan ormas islam seperti MUI, NU, Tokoh Agama Islam, Baznas, dll.


Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Bangka Tengah, Mustaryadi, M. Pd.I dalam arahannya mengatakan bahwa Rapat penetapan zakat fitrah Tahun ini dilaksanakan lebih awal dari tahun sebelumnya, sehingga hasil penetapan zakat fitrah ini dapat dijadikan sebagai petunjuk dan pedoman pembayaran dan penyaluran zakat fitrah bagi umat muslim pada bulan Ramadlan 1437H.

Sebelum penetapan besaran zakat dalam bentuk uang para peserta rapat diberikan kesempatan untuk memberikan masukan dan informasi harga beras yang ada di pasaran saat ini.

Salah satu peserta rapat, Ust. Sopian, S. Ag mengatakan untuk lebih afdholnya, zakat fitrah hendaknya dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok berdasarkan pendapat jumhur ‘Ulama, namun tetap mempersilahkan bagi yang ingin mengeluarkannya dalam bentuk uang.

Berdasarkan rapat tersebut akhirnya disepakati dan ditetapkan, jika zakat fitrah yang dikeluarakan dengan beras sebesar 2.5 Kg/Jiwa atau jika dikonversi dengan uang maka per-jiwanya untuk wilayah Bangka Tengah sebesar Rp. 27.500,- dengan asumsi harga beras Rp. 11.000,-/Kg. Nilai tersebut ditetapkan setelah mempertimbangkan survey harga beras di pasaran beberapa hari sebelum digelar rapat hari ini.

Rapat tersebut diakhiri dengan penandatanganan berita acara nota kesepakatan mengenai penetapan Kadari zakat fitrah dalam bentuk uang untuk wilayah Kabupaten Bangka Tengah. (eMHa)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar