SELAMAT DATANG DI BLOG KEMENTERIAN AGAMA KAB. BANGKA TENGAH ●SELAMAT HARI SANTRI NASIONAL 22 OKTOBER 2017 ● 5 NILAI BUDAYA KERJA KEMENTERIAN AGAMA : INTEGRITAS, PROFESIONAL, INOVATIF, TANGGUNG JAWAB DAN KETELADANAN ● BIAYA PENCATATAN NKAH DIBAGI DUA (1) GRATIS APABILA DILAKSANAKAN DI KUA PADA HARI DAN JAM KERJA; (2) DIKENAKAN BIAYA Rp. 600.000,- APABILA DILAKSANAKAN DI LUAR KUA DAN ATAU DILUAR HARI DAN JAM KERJA (PP 48 TAHUN 2014)

Jumat, 29 Juli 2016

Sosialisasi dan Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran

Koba  (Bangka Tengah) - Dalam rangka memberikan pemahaman tentang tata cara penyusunan dan Penelaahan rencana kerja dan anggaran pada Kementerian/Lembaga, Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama  Kabupaten Bangka Tengah menyelenggarakan Kegiatan  Sosialisasi Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran di Lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah, di ruang pertemuan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (28/07).


Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah, H. Ruslan, S. Ag di dampingi Kasubbag Tata Usaha, Eyde Tusewijaya, SE, MM dan diikuti oleh 30 orang peserta yang terdiri dari Pejabat Eselon IV, MAN IC, MTsN 1 Bangka Tengah, MIN 1 Bangka Tengah, KUA, dan Pelaksana di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah.

Dalam sambutannya H. Ruslan, S. Ag menjelaskan bahwa dalam penyusunan program kerja dan anggaran harus mengacu kepada  RKP dan Renstra Kementerian Agama dengan 7 point sasaran utamanya seperti dialog kerukunan antar umat beragama, peningkatan kualitas penyuluh agama, dll. Lebih lanjut Ia menambahkan, jika ternyata akhirnya rencana dan anggaran yang diusulkan tidak disetujui jangan pernah bosan untuk diusulkan pada tahun berikutnya.
Sementara itu salah satu narasumber kegiatan tersebut, Kasubbag Perencanaan dan Keuangan Kanwil Kemenag Prov. Kep. Bangka Belitung, H. Fahrurrozi, SE menyebutkan bahwa arahan presiden dalam penyusunan Anggaran 2017 antara lain : Kebijakan anggaran belanja yang dilakukan tidak berdasarkan money follow function, tetapi money follow program prioritas, jadi tidak perlu semua tugas dan fungsi (tusi) harus dibiayai secara merata dan Peningkatan proporsi anggaran yang bermanfaat untuk masyarakat serta pengurangan alokasi belanja barang untuk direlokasi ke belanja modal.

Fahrurrozi mengungkapkan pagu Anggaran Kementerian Agama RI pada Tahun 2017 sebesar Rp.59.248.941.257.000 yang terbagi kepada 2 fungsi, yaitu Fungsi Pendidikan sebesar Rp. 48.954.520.144  (82,63%) dan Fungsi Agama sebesar Rp. 10.294.421.113 (17,37 %). Artinya Pagu Anggaran Tahun 2017 mengalami penambahan sebesar Rp168.344.784.000 dari Anggaran tahun 2016.(eMHa)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar