
Kegiatan ini diikuti oleh 12 orang yang terdiri dari operator
SIMKAH dan Kepala KUA se-Kabupaten Bangka Tengah.
Dalam sambutannya Mustaryadi, S.Ag, M.Pd.I mengatakan bahwa pada
tahun 2016 ini Seksi Bimas Islam akan melakukan pengadaan sever SIMKAH,
sehingga dengan adanya server tersebut data peristiwa nikah yang diinput oleh
KUA akan dibackup kedalam server tersebut.
“Insya Allah pada tahun ini kami akan melakukan pengadaan server
SIMKAH untuk membackup data peristiwa nikah yang ada di seluruh KUA, sehingga
jika terjadi kehilangan data di Komputer KUA, maka tinggal direstore dari dari
database yang ada di server Seksi Bimas Islam,”ungkapnya.
Masih menurut Mustaryadi, kedepan pihaknya akan melakukan sinergi
dengan Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangka Tengah terkait
data calon pengantin yang akan melangsungkan akad nikah. Harapannya dengan
sinergitas itu akan lebih memudahkan dalam melakukan pemeriksaan data calon
pengantin guna meminimalisir atau menghindari kesalahan data yang tidak
diinginkan.
Selain itu, dengan adanya server SIMKAH, Seksi Bimas Islam
Kabupaten Bangka Tengah dapat memantau atau mengontrol terhadap pemeriksaan dan
pencatatan peristiwa nikah di masing-masing KUA sebelum akhirnya dikirim ke
Dirjend Bimas Islam Kementerian Agama R.I. di pusat.
Sementara itu, salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut Abd.
Halim, S.H.I mengutarakan bahwa saat ini SIMKAH sendiri sedang melakukan
pembaharuan terhadap menu-menu di aplikasi tersebut. Salah satu pembaharuan
yang dilakukan adalah mengupayakan sinkronisasi foto calon pengantin melalui
smartphone atau android.
“Dengan adanya fitur baru tersebut, nantinya tidak perlu lagi
pengadaan kamera secara khusus yang harganya tentu lebuh mahal,”jelas Abd.
Halim.
Seperti yang telah diketahui, SIMKAH sendiri sudah berbasis
android, meskipun informasi yang diberikan kepada masyarakat masih terbilang
terbatas, seperti pengumuman kehendak nikah online, jadwal akad nikah, dll.
Selain informasi yang diberikan, masyarakat juga diajak
berinteraksi dengan KUA dalam hal pengawasan, baik kinerja maupun hal lainnya
yang bersifat interaktif antara lain: pengaduan masyarakat, pendaftaran nikah,
dan indeks kepuasan masyarakat.
Sedangkan bagi operator SIMKAH sendiri hal ini saat bermanfaat,
seperti validasi data secara online (akta nikah, buku nikah, akta cerai dan NIK
penduduk).
“Tentunya dengan berbagai terobosan yang ada di SIMKAH tersebut semakin
mempermudah pekerjaan pegawai KUA,”tutur Abd.
Halim.(eMHa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar