
Kegiatan yang rencananya berlangsung
selama 2 hari ini (27-28 Februari 2018) dipimpin langsung oleh Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah, H. Ruslan, S. Ag didampingi Kasi
Bimbingan masyarakat Islam, Mustaryadi, M.Pd.I beserta 3 anggota tim lainnya.
H. Ruslan, S.Ag dalam kesempatan tersebut
mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pengawasan yang merupakan salah
satu kewenangan Kementerian Agama untuk melakukan
audit syariah atas laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infaq, sedekah dan
dana sosial keagamaan lainnya yang dilakukan oleh BAZNAS maupun lembaga amil
zakat (LAZ).
Dikatakannya, dengan adanya audit
syariah ini kedepannya dapat diketahui dan dipastikan apakah dalam pengelolaan
zakat salama ini telah memenuhi beberapa prinsip syari’at Islam serta untuk mencegah
adanya penyimpangan dan pelanggaran oleh amil zakat.
Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2014 Pasal
45 huruf b menyebutkan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya Baznas
Kabupaten/kota wajib melakukan koordinasi dengan Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota dan instansi terkait ditingkat Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan
pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat.
Dalam pengelolaan zakat yang
diatur berdasarkan undang-undang No. 23 Tahun 2011, pemerintah dalam hal ini
Kementerian Agama menjalankan tugas sebagai
regulasi kontrol dan Baznas sebagai pelaksana di lapangan.
Sementara itu, menurut
Mustaryadi dalam audit syari’ah ini Kantor Kementerian Agama akan melakukan
penilaian dalam pengelolaan zakat dan dana sosial keagamaan lainnya meliputi
beberapa eleman, yaitu : visi-misi,
tujuan dan sasaran serta strategi pencapaian lembaga, pengumpulan zakat,
pendistribusian zakat, amil dan kelembagaan.(eMHa).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar