SELAMAT DATANG DI BLOG KEMENTERIAN AGAMA KAB. BANGKA TENGAH ●SELAMAT HARI SANTRI NASIONAL 22 OKTOBER 2017 ● 5 NILAI BUDAYA KERJA KEMENTERIAN AGAMA : INTEGRITAS, PROFESIONAL, INOVATIF, TANGGUNG JAWAB DAN KETELADANAN ● BIAYA PENCATATAN NKAH DIBAGI DUA (1) GRATIS APABILA DILAKSANAKAN DI KUA PADA HARI DAN JAM KERJA; (2) DIKENAKAN BIAYA Rp. 600.000,- APABILA DILAKSANAKAN DI LUAR KUA DAN ATAU DILUAR HARI DAN JAM KERJA (PP 48 TAHUN 2014)

Selasa, 27 Februari 2018

Kemenag Lakukan Audit Syari’ah di Baznas Bangka Tengah


Koba  (Bangka Tengah)Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam melakukan audit  syari’ah dan Akreditasi Lemabag Zakat ke Kantor Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bangka Tengah, Selasa (27/2).

Kegiatan yang rencananya berlangsung selama 2 hari ini (27-28 Februari 2018) dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah, H. Ruslan, S. Ag didampingi Kasi Bimbingan masyarakat Islam, Mustaryadi, M.Pd.I beserta 3 anggota tim lainnya.


H. Ruslan, S.Ag dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pengawasan yang merupakan salah satu kewenangan Kementerian Agama untuk melakukan audit syariah atas laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infaq, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya yang dilakukan oleh BAZNAS maupun lembaga amil zakat (LAZ).

Dikatakannya, dengan adanya audit syariah ini kedepannya dapat diketahui dan dipastikan apakah dalam pengelolaan zakat salama ini telah memenuhi beberapa prinsip syari’at Islam serta untuk mencegah adanya penyimpangan dan pelanggaran oleh amil zakat.

Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2014 Pasal 45 huruf b menyebutkan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya Baznas Kabupaten/kota wajib melakukan koordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan instansi terkait ditingkat Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat.

Dalam pengelolaan zakat yang diatur berdasarkan undang-undang No. 23 Tahun 2011, pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama  menjalankan tugas sebagai regulasi kontrol dan Baznas sebagai pelaksana di lapangan.

Sementara itu, menurut Mustaryadi dalam audit syari’ah ini Kantor Kementerian Agama akan melakukan penilaian dalam pengelolaan zakat dan dana sosial keagamaan lainnya meliputi beberapa eleman,  yaitu : visi-misi, tujuan dan sasaran serta strategi pencapaian lembaga, pengumpulan zakat, pendistribusian zakat, amil dan kelembagaan.(eMHa).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar