Sejak 1 Januari 2018, transaksi pembayaran nontunai mulai diberlakukan di seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama. Hal tersebut ditandai dengan dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2017 Tanggal 27 Oktober 2017 tentang Transaksi Pembayaran Nontunai pada Kementerian Agama.
Tertuang dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2017, disebutkan bahwa dasar umum percepatan implementasi transaksi pembayaran non tunai Kementerian Agama adalah demi pengelolaan keuangan negara secara tertib, taat pada aturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
Sebagai tindaklanjut surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: B-5697/KW.29/Tu.1/12/2017 Tanggal 14 Desember 2017, dalam hal ini Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah, saat ini sudah siap menerapkan transaksi pembayaran nontunai APBN 2018.
Sementara itu, beberapa satker pada Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah akan menggunakan fasilitas Kartu Debit disamping fasilitas Cash Management System sebagai pelengkap transaksi pembayaran nontunai tersebut.
Baru-baru ini Kantor Kementerian Agama telah melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Bank Mandiri Cabang Koba selaku tempat rekening bendahara pengeluaran terkait Transaksi pembayaran nontunai.
Dijelaskan Abdul Halim selaku PPK seizin Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah, H. Ruslan, S.Ag. bahwa layanan Transaksi Pembayaran nontunai yang dimiliki Bank Mandiri untuk corporate adalah Mandiri Cash Management System yang memiliki fitur sesuai dengan kebutuhan satker, sehingga dapat membantu dan mempermudah pengelolaan keuangan di Kementerian Agama secara efektif dan efisien.
"selain itu transaksi pembayaran nontunai dapat dimonitor kapan saja dan dimana saja selama tersedia jaringan internet,"ujar Abdul Halim.
Ditambahkannya, untuk pembayaran yang dilakukan melalui Bendahara satker (LS Bendahara) seperti honor pengelola keuangan, dan lainnya yang berkaitan dengan pegawai internal Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah, nantinya akan dilakukan pembukaan rekening baru masing-masing pegawai pada bank yang sama dengan rekening bendahara pengeluaran satuan kerja untuk meminimalisir biaya yang muncul akibat transaksi pembayaran nontunai tersebut.(eMHa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar