Demi terwujudnya percepatan serapan anggaran tahun 2018, Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Bangka Tengah setiap awal bulan mengadakan apel bulanan dan Rapat Koordinasi
dengan Kepala Seksi dan Kepala KUA se-Bangka Tenga, di ruang Kasubbag Tata
Usaha, Senin (5/1).
Rapat yang dipimpin langsung Kasubbag Tata Usaha, Padlillah, S.Pd.I terbagi dalam dua sesi. Sesi pertama rapat dengan kepala Seksi di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah.
Dalam rapat kali ini membahas percepatan serapan anggaran Triwulan I Tahun 2018, seperti yang telah ditetapkan oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, target serapan anggaran Triwulan I sebesar 20%.
Berkenaan dengan hal tersebut, agar setiap kepala seksi memastikan bahwa hal-hal yang terkait belanja pegawai setiap bulan harus diselesaikan paling lambat tanggal 10 bulan berjalan. Seperti pembayaran gaji bulanan, uang makan, tunjangan kinerja dan tunjangan Profesi guru agar bisa direalisasikan setiap bulan.
"Berkaitan dengan hak pegawai paling lambat tanggal 10 setiap bulan agar bisa direkap lebih awal, biar tidak menghambat hak-hak pegawai setiap bulannya," ujar Padlillah, S.Pd.I.
Dirinya juga menekankan agar kegiatan lain yang sudah dituangkan dalam Rencana Pelaskanaan Kegiatan (RPK) dan rencana penarikan dana (RPD) untuk segera dilaksanakan, baik belanja barang maupun belanja modal.
Sementara itu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah H. Ruslan, S.Ag dalam arahannya saat apel tadi pagi mengingatkan kepada setiap pegawai, mulai dari operator, PPK dan Kepala Seksi meningkatkan kedisiplinan dalam segala lini baik kinerja maupun anggaran.
"Kita tidak mau kejadian di tahun 2017 terulang kembali, kita harus berbuat lebih baik sehingga target yang ditetapkan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat terealisasi dengan baik dan tepat waktu,"tegas H. Ruslan, S.Ag.
Sedangkan sesi kedua adalah rapat antara kasubbag tata usaha, kepala seksi Bimbingan Masyarakat Islan dan seluruh kepala KUA se-Bangka Tengah.
Dalam rapat tersebut diantaranya membahas teknis pencairan operasional KUA terkait dengan sistem pembayaran non tunai yang mulai diterapkan awal 2018.(eMHa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar