SELAMAT DATANG DI BLOG KEMENTERIAN AGAMA KAB. BANGKA TENGAH ●SELAMAT HARI SANTRI NASIONAL 22 OKTOBER 2017 ● 5 NILAI BUDAYA KERJA KEMENTERIAN AGAMA : INTEGRITAS, PROFESIONAL, INOVATIF, TANGGUNG JAWAB DAN KETELADANAN ● BIAYA PENCATATAN NKAH DIBAGI DUA (1) GRATIS APABILA DILAKSANAKAN DI KUA PADA HARI DAN JAM KERJA; (2) DIKENAKAN BIAYA Rp. 600.000,- APABILA DILAKSANAKAN DI LUAR KUA DAN ATAU DILUAR HARI DAN JAM KERJA (PP 48 TAHUN 2014)

Senin, 12 Maret 2018

Hingga Jelang Batas Akhir, 130 JCH Bangka Tengah Sudah Urus Paspor


Koba (Bangka Tengah) - Memasuki hari keenam proses pembuatan paspor jamaah calon haji (JCH) Kabupaten BangkaTengah Tahun 2018 di Kantor Imigrasi Pangkalpinang, sebanyak 130 orang dari total 179 JCH sudah menyelesaikan pembuatan paspor, selebihnya 24 orang masih memiliki paspor aktif.

Salah satu pelaksana pada seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah, Odi Sanjaya, S.Th.I yang turut mendampingi JCH di Kantor Imigrasi Pangkalpinang, Kamis Siang (8/3) saat dikonfirmasi mengungkapkan, dalam pembuatan paspor tersebut tidak mengalami kendala yang berarti,  hanya saja ada sebagian kecil data identias diri pada berkas JCH tersebut terdapat perbedaan satu sama lain, selebihnya terkadang jaringan pada sistem pembuatan paspor agak lambat.

“misalnya terdapat perbedaaan data di Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan Buku Nikah pada berkas yang diajukan JCH ke Pihak Imigrasi Pangkalpinang, Namun masalah tersebut prosentasenya hanya sekitar 5% dari total jumlah JCH yang belum memiliki paspor,”tulis Odi Sanjaya melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu, Kepala Seksi PHU Sopianto Suwari, S. Ag mengatakan, jum’at besok (9/3) merupakan hari terkahir proses pembuatan paspor bagi JCH Kabupaten Bangka Tengah dan sampai hari ini masih tersisa 25 orang yang belum mendapat giliran pembuatan paspor.

Dirinya berharap, sampai batas waktu yang telah ditentukan Bidang PHU Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kepualaun Bangka Belitung, semua JCH Bangka Tengah sudah menyelesaikan proses pembuatan paspor tersebut tanpa kendala yang berarti, baik dari segi berkas maupun jaringa internet di Kantor Imigrasi Pangkalpinang.(eMHa)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar