Koba (Bangka Tengah) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka
Tengah baru-baru ini telah menyelesaikan pengukuran tanah wakaf di wilayah
Kabupaten Bangka Tengah sebanyak 7 lokasi, hal itu disampaikan langsung oleh
pelaksana pada Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Mustaryadi, M.Pd.I, Kamis (14/3).
Kegiatan yang dilaksanakan sebanyak 7 hari
tersebut dimulai sejak tanggal 19 Februari 2018 dan berakhir tanggal 5 Maret
2018 lalu. kegiatan pengukuran tanaha wakaf ini melibatkan 6 orang tim termasuk
kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah, H. Ruslan, S. Ag.
dengan obyek tanah wakaf Masjid, Mushola dan TPA.
Dari pantauan di tujuh lokasi yang dilakukan
pengukuran, baru satu lokasi tanah wakaf yang mempunyai Akta Ikrar Wakaf (AIW)
yaitu masjid nuul falah kel. Arung Dalam Kec. Koba, selebihnya hanya sebatas
surat sampai tingkat kecamatan, bahkan adanya yang tidak mempunyai surat sama
sekali.
Menurut H. Ruslan, S. Ag, hal tersebut terjadi
karena minimnya kesadaran masyarakat dalam memahami pentingnya dokumen
kepemilikan tanah wakaf tersebut, seharusnya minimal sudah ada akta ikrar waka
(AIW), hal ini guna menghindari sengketa dan hal-hal yang tidak diinginka
dikemudian hari.
“minimal
tanah wakaf tersebut harus punya akta ikrar wakaf, meskipun belum ada
sertifikatnya, sehingga dapat meminimalisir adanya pengakuan dari pihak-pihak
yang ingin menguasai tanah wakaf tersebut,”kata Ruslan.
Sementara itu menurut mustaryadi, M.Pd.I beberapa
tahun terakhir Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah selalu
memberikan edukasi kepada masyarakat dalam bentuk sosialisasi pengelolaan tanah
wakaf kepada nazhir wakaf.
Saat dikonfirmasi mengenai program sertifikasi
tanah wakaf, dirinya belum mengetahui apakah pada tahun 2019 nanti ada program
tersebut, namun dalam hal ini Seksi Bimbingan Masyarakat Islam akan berkoordinasi
dengan kanwil Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Terakhir, dirinya berharap semakin tumbuhnya
kesadaran masyarakat dalam memahami pentingnya pengelolaan tanah wakaf
tersebut, sehingga memberikan manfaat yang produktif, disamping itu, masyarakat juga harus memperhatikan kejelasan
status tanah wakaf agar jelas secara hukum dengan cara mensertifikasi tanah
wakaf tersebut.
Di Kabupaten Bangka Tengah sendiri saat ini total jumlah
tanah wakaf seluuas 325.397 M2 yang tersebar di 85 lokasi. Dari total luas
tersebut baru 185.257 M2 atau 43 lokasi yang telah bersertifikat, sedangkan
sisanya belum sama sekali.(eMHa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar