SELAMAT DATANG DI BLOG KEMENTERIAN AGAMA KAB. BANGKA TENGAH ●SELAMAT HARI SANTRI NASIONAL 22 OKTOBER 2017 ● 5 NILAI BUDAYA KERJA KEMENTERIAN AGAMA : INTEGRITAS, PROFESIONAL, INOVATIF, TANGGUNG JAWAB DAN KETELADANAN ● BIAYA PENCATATAN NKAH DIBAGI DUA (1) GRATIS APABILA DILAKSANAKAN DI KUA PADA HARI DAN JAM KERJA; (2) DIKENAKAN BIAYA Rp. 600.000,- APABILA DILAKSANAKAN DI LUAR KUA DAN ATAU DILUAR HARI DAN JAM KERJA (PP 48 TAHUN 2014)

Jumat, 16 Maret 2018

Masihh Banyak Tanah Wakaf Di Bangka Tengah Belum Bersertifikat


Koba (Bangka Tengah) -  Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah baru-baru ini telah menyelesaikan pengukuran tanah wakaf di wilayah Kabupaten Bangka Tengah sebanyak 7 lokasi, hal itu disampaikan langsung oleh pelaksana pada Seksi Bimbingan Masyarakat Islam,  Mustaryadi, M.Pd.I, Kamis (14/3).


Kegiatan yang dilaksanakan sebanyak 7 hari tersebut dimulai sejak tanggal 19 Februari 2018 dan berakhir tanggal 5 Maret 2018 lalu. kegiatan pengukuran tanaha wakaf ini melibatkan 6 orang tim termasuk kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah, H. Ruslan, S. Ag. dengan obyek tanah wakaf Masjid, Mushola dan TPA.

Dari pantauan di tujuh lokasi yang dilakukan pengukuran, baru satu lokasi tanah wakaf yang mempunyai Akta Ikrar Wakaf (AIW) yaitu masjid nuul falah kel. Arung Dalam Kec. Koba, selebihnya hanya sebatas surat sampai tingkat kecamatan, bahkan adanya yang tidak mempunyai surat sama sekali.

Menurut H. Ruslan, S. Ag, hal tersebut terjadi karena minimnya kesadaran masyarakat dalam memahami pentingnya dokumen kepemilikan tanah wakaf tersebut, seharusnya minimal sudah ada akta ikrar waka (AIW), hal ini guna menghindari sengketa dan hal-hal yang tidak diinginka dikemudian hari.

 “minimal tanah wakaf tersebut harus punya akta ikrar wakaf, meskipun belum ada sertifikatnya, sehingga dapat meminimalisir adanya pengakuan dari pihak-pihak yang ingin menguasai tanah wakaf tersebut,”kata Ruslan.

Sementara itu menurut mustaryadi, M.Pd.I beberapa tahun terakhir Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah selalu memberikan edukasi kepada masyarakat dalam bentuk sosialisasi pengelolaan tanah wakaf kepada nazhir wakaf.

Saat dikonfirmasi mengenai program sertifikasi tanah wakaf, dirinya belum mengetahui apakah pada tahun 2019 nanti ada program tersebut, namun dalam hal ini Seksi Bimbingan Masyarakat Islam akan berkoordinasi dengan kanwil Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Terakhir, dirinya berharap semakin tumbuhnya kesadaran masyarakat dalam memahami pentingnya pengelolaan tanah wakaf tersebut, sehingga memberikan manfaat yang produktif, disamping itu, masyarakat juga harus memperhatikan kejelasan status tanah wakaf agar jelas secara hukum dengan cara mensertifikasi tanah wakaf tersebut.

Di Kabupaten Bangka Tengah sendiri saat ini total jumlah tanah wakaf seluuas 325.397 M2 yang tersebar di 85 lokasi. Dari total luas tersebut baru 185.257 M2 atau 43 lokasi yang telah bersertifikat, sedangkan sisanya belum sama sekali.(eMHa)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar