Dalam arahannya, ketua dewan hakim,
H. Ruslan, S. Ag menghimbau kepada para dewan hakim agar dalam pelaksanaan STQ
nanti untuk bersikap obyektif dan independen tanpa berpihak kepada kafilah
manapun agar tidak terjadi konflik kepentingan. Pun Kepada paitera harus
benar-benar dan teliti dalam merekap hasil penilaian dari dewan hakim, jangan
sampai ada kesalahan seperti yang pernah terjadi pada even serupa pada
tahun-tahun sebelumnya.
“Semoga dengan hasil STQ tingkat
Kabupaten ini, ada kafilah yang mewaikili tingkat provinsi dan selanjutnya
ikut pada ajang STQ tingkat nasional dan
membawa nama baik Kabupaten Bangka Tengah,” harap beliau sebelum menutup
arahannya.
Agenda rapat kali ini membahas
teknis keberangkatan dan penginapan dewan hakim sekaligus panitera, pembagaian
tugas dewan hakim pada masing-masing cabang musabaqoh, dan hal teknis lainnya
yang berkaitan dengan dewan hakim maupun panitera. Berdasarkan penuturan dari
sekretaris dewan hakim, Padlillah, S.Pd, dalam penyelenggaran STQ tingkat
Kabupaten Bangka Tengah tahun ini panitia menambahkan 1 cabang musabaqoh, yaitu
cabang tilawah veteran yang diperuntukkan bagi peserta yang berusia di atas 45
tahun, akan diikuti sebanyak 12 peserta.
Gelaran STQ Tingkat Kabupaten Bangka
Tengah tahun 2015 akan berlangsung di
Desa Lubuk Besar Kecamatan Lubuk Besar pada tanggal 12 – 14 Maret 2015. Rencananya
pembukaan STQ akan dilaksanakan hari Kamis pukul 08.00 WIB diawali dengan pawai
ta’aruf, dan dilanjutkan dengan tausiah yang akan disampaikan oleh DR. Ahmad Widjayanto,
M.A dari Jakarta.(eMHa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar