Koba (Bangka Tengah) - Sebagai langkah awal dalam mempersiapkan
keberangatan haji tahun 2017, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah melakukan
langkah awal dengan mengundang seluruh Jamaah calon haji Tahun untuk memberikan
informasi terkait tata cara dan persyaratan pembuatan paspor jamaah calon haji di
ruang pertemuan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah, Selasa
(21/2).
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Bangka Tengah, H. Ruslan, S. Ag mengatakan bahwa pertemuan ini dilakukan untuk
memberikan informasi kepada jamaah calon haji tentang tata cara dan persyaratan
pembuatan paspor.
“hal ini dilakukan untuk memberikan waktu yang
lebih cukup kepada jamaah calon haji dalam mengurus pembuatan paspor, sehingga
pada saat menjelang keberangkatan nanti urusan paspor diharapkan sudah
beres,”ungkap Ruslan, S.Ag.
Sementara itu menurut penuturan Kasi
Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Sopainto Suwari, S. Ag, pengurusan paspor ke
Kantor imigrasi Pangkalpinang dapat dilakukan secara mandiri oleh jamaah calon
haji dengan membawa surat pengantar dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Bangka Tengah, namun disepakati bahwa pengurusan paspor dilakukan secara
kolektif dan didampingi petugas dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka
Tengah sebanyak 4 gelombang terhitung mulai tanggal 27-28 Februari 2017 dan 1-2
Maret 2017.
Bagi jamaah calon haji yang sudah memiliki
paspor dan masih berlaku, minimal masa berlaku paspor tersebut sampai tanggal
25 Februari 2018, jika masa berlakunya dibawah tanggal tersebut diinstruksikan
untuk melakukan pembuatan paspor baru.
Berdasarkan data sementara pada seksi PHU
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah, jumlah jamaah calon haji
Kabupaten Bangka Tengah tahun 2017 sebanyak 116 orang dan 18 orang masuk dalam
daftar cadangan. (eMHa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar