SELAMAT DATANG DI BLOG KEMENTERIAN AGAMA KAB. BANGKA TENGAH ●SELAMAT HARI SANTRI NASIONAL 22 OKTOBER 2017 ● 5 NILAI BUDAYA KERJA KEMENTERIAN AGAMA : INTEGRITAS, PROFESIONAL, INOVATIF, TANGGUNG JAWAB DAN KETELADANAN ● BIAYA PENCATATAN NKAH DIBAGI DUA (1) GRATIS APABILA DILAKSANAKAN DI KUA PADA HARI DAN JAM KERJA; (2) DIKENAKAN BIAYA Rp. 600.000,- APABILA DILAKSANAKAN DI LUAR KUA DAN ATAU DILUAR HARI DAN JAM KERJA (PP 48 TAHUN 2014)

Rabu, 22 Februari 2017

Kemenag Bangka Tengah lakukan Persiapan Pembuatan Paspor Haji

Koba (Bangka Tengah) -  Sebagai langkah awal dalam mempersiapkan keberangatan haji tahun 2017, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah melakukan langkah awal dengan mengundang seluruh Jamaah calon haji Tahun untuk memberikan informasi terkait tata cara dan persyaratan pembuatan paspor jamaah calon haji di ruang pertemuan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah, Selasa (21/2).


Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah, H. Ruslan, S. Ag mengatakan bahwa pertemuan ini dilakukan untuk memberikan informasi kepada jamaah calon haji tentang tata cara dan persyaratan pembuatan paspor.

“hal ini dilakukan untuk memberikan waktu yang lebih cukup kepada jamaah calon haji dalam mengurus pembuatan paspor, sehingga pada saat menjelang keberangkatan nanti urusan paspor diharapkan sudah beres,”ungkap Ruslan, S.Ag.

Sementara itu menurut penuturan Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Sopainto Suwari, S. Ag, pengurusan paspor ke Kantor imigrasi Pangkalpinang dapat dilakukan secara mandiri oleh jamaah calon haji dengan membawa surat pengantar dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah, namun disepakati bahwa pengurusan paspor dilakukan secara kolektif dan didampingi petugas dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah sebanyak 4 gelombang terhitung mulai tanggal 27-28 Februari 2017 dan 1-2 Maret 2017.
Bagi jamaah calon haji yang sudah memiliki paspor dan masih berlaku, minimal masa berlaku paspor tersebut sampai tanggal 25 Februari 2018, jika masa berlakunya dibawah tanggal tersebut diinstruksikan untuk melakukan pembuatan paspor baru.


Berdasarkan data sementara pada seksi PHU Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah, jumlah jamaah calon haji Kabupaten Bangka Tengah tahun 2017 sebanyak 116 orang dan 18 orang masuk dalam daftar cadangan. (eMHa)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar