Koba (Bangka Tengah) – Kamis (07/12), Kepala
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah, H. RUslan, S.Ag membuka
secara resmi kegiatan pembinaan standar pelayanan Kantor Urusan Agama (KUA) di
ruang pertemuan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah.
H. Ruslan, S.Ag dalam sambutannya mengataka
bahwa KUA merupakan unit kerja terdepan Kementerian Agama yang melaksanakan
sebagian tugas pemerintah dibidang Agama Islam yang ada di setiap Kecamatan.
Ditambahkannya KUA secara langsung berhadapan
dengan masyarakat dalam dua hal, yaitu : pengawasan dan pencatatan nikah dan
pembinaan pemahaman dan pengamalan agama. Menurutnya, disinilah perlunya
penguatan integritas pelayanan KUA Kecamatan dengan mewujudkan standar
pelayanan minimal (SPM).
Di era digital saat ini, SDM di KUA harus mampu
menyesuaikan diri dan dituntut mampu menguasai IT. Dalam hal ini Direktorat
Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI sudah menerapkan
pemeriksaan dan pencatatan nikah menggunakan SIMKAH (sistem informasi manajemen
nikah).
Menurut Kepala seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Mustaryadi,
M.Pd.I, secara garis besar ada beberapa jenis pelayanan di KUA, antara lain :
layanan pencatatan nikah, layanan pembinaan dan konsultasi keluarga, layanan
bimbingan dan konsultasi ibadah haji, layanan wakaf, layanan pembinaan dan
konsultasi keagamaan lainnya, dll.
Diharapkannya melalui kegiatan ini SDM KUA dapat meningkatkan
kualitas pelayanan prima, transparan, akuntabel dalam mewujudkan zona
integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah bersih bebas melayani. (eMHa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar