![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg_EpWWkLmhnye3CUghS34YJHpoBq9s4wMCoIQFND632E71DJs2-G6_p0o1ch8pCWayLIngmhCu68UC4IO42PzK6O_hF4-ZQHS-C7ly670ZVMRrZdAYe2FiS3tVhDGUcpftm3KBAHfxU8I/s400/222.jpg)
Kehadiran Bupati Bangka Tengah disambut
langsung Kasubbag Tata Usaha, Padlillah, S.Pd.I dan Ketua Badan Penasehatan
Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan BP4) Kabupaten Bangka Tengah, H. Syamsuri
Ali.
Kegiatan ini diikuti oleh 25 pasang catin dari
6 Kecamatan se-Bangka Tengah, ini merupakan pembinaan perdana yang dilaksanakan
pada tahun 2018. Sebagai informasi, selama tahun 2017 BP4 Kabupaten Bangka
Tengah telah memberikan pembinaan kepada 882 pasang catin.
Semntara itu dalam paparannya, Bupati Bangka
Tengah menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan pembinaan ini, karena mulai
tahun 2018 kegiatan semacam ini sudah diterapkan di seluruh Kepulauan Bangka
Belitung.
Ditambahkannya, seharusnya pasangan catin yang
akan melansungkan akad nikah patut berterima kasih dengan adanya kegiatan
seperti ini, karena dalam pembinaan ini banyak ilmu yang bisa diperoleh sebagai
bekal untuk membina rumah tangga.
Seperti yang pernah diberitakan, BP4 Kabupaten Bangka Tengah secara concern telah
melaksanakan kegiatan pembinaan ini sejak tahun 2014 silam berdasarkan Surat Edaran Bupati
Kabupaten Bangka Tengah Nomor : 451/4178/II/2014 Tanggal 29 September 2014
tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembinaan dan Bimbingan bagi Pasangan Calon
Pengantin di Wilayah Kabupaten Bangka Tengah.
Dalam Surat Edaran Bupati tersebut, setiap pasangan calon pengantin yang
akan melangsungkan akad nikah diharuskan untuk mengikuti pembinaan dan
bimbingan khusus pra-nikah yang terdiri dari 3 (tiga) tingkatan dan materi yang
berbeda, yaitu: tingkat desa sebanyak 9 jam tatap muka terdiri dari materi
fiqih Islam tentang thaharah, mu’amalah, munakahat dan pendidikan Al-Qur’an,
tingkat kecamatan sebanyak 6 jam tatap muka terdiri dari tata cara dan prosedur
akad nikah, keluarga sakinah bagi pasangan nikah sedangkan untuk tingkat
kabupaten sebanyak 3 jam tatap muka yang terdiri dari materi Pendidikan
Karakter, Bimbingan Mental dan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
Pembinaan dan bimbingan khusus bagi calon pengantin ini dilaksanakan
sebanyak 3 kali dalam satu bulan dan untuk jadwal bulan Januari 2018 selanjutnya
akan dilaksanakan pada tanggal 22 dan 31 mendatang.(eMHa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar