SELAMAT DATANG DI BLOG KEMENTERIAN AGAMA KAB. BANGKA TENGAH ●SELAMAT HARI SANTRI NASIONAL 22 OKTOBER 2017 ● 5 NILAI BUDAYA KERJA KEMENTERIAN AGAMA : INTEGRITAS, PROFESIONAL, INOVATIF, TANGGUNG JAWAB DAN KETELADANAN ● BIAYA PENCATATAN NKAH DIBAGI DUA (1) GRATIS APABILA DILAKSANAKAN DI KUA PADA HARI DAN JAM KERJA; (2) DIKENAKAN BIAYA Rp. 600.000,- APABILA DILAKSANAKAN DI LUAR KUA DAN ATAU DILUAR HARI DAN JAM KERJA (PP 48 TAHUN 2014)

Selasa, 09 Januari 2018

Bupati Bangka Tengah Jadi Narsumber Kegiatan Pembinaan Calon Pengantin

Koba (Bangka Tengah) -  Bupati Bangka Tengah, Ir. H. Ibnu Saleh, MM berkesempatan hadir sebagai narasumber kegiatan pembinaan dan bimbingan khusus calon pengantin di ruang pertemuan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah, Selasa (9/1).

Kehadiran Bupati Bangka Tengah disambut langsung Kasubbag Tata Usaha, Padlillah, S.Pd.I  dan Ketua Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan BP4) Kabupaten Bangka Tengah, H. Syamsuri Ali.

Kegiatan ini diikuti oleh 25 pasang catin dari 6 Kecamatan se-Bangka Tengah, ini merupakan pembinaan perdana yang dilaksanakan pada tahun 2018. Sebagai informasi, selama tahun 2017 BP4 Kabupaten Bangka Tengah telah memberikan pembinaan kepada 882 pasang catin.

Semntara itu dalam paparannya, Bupati Bangka Tengah menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan pembinaan ini, karena mulai tahun 2018 kegiatan semacam ini sudah diterapkan di seluruh Kepulauan Bangka Belitung.

Ditambahkannya, seharusnya pasangan catin yang akan melansungkan akad nikah patut berterima kasih dengan adanya kegiatan seperti ini, karena dalam pembinaan ini banyak ilmu yang bisa diperoleh sebagai bekal untuk membina rumah tangga.

Seperti yang pernah diberitakan,  BP4 Kabupaten Bangka Tengah secara concern telah melaksanakan kegiatan pembinaan ini sejak tahun 2014 silam berdasarkan Surat Edaran Bupati Kabupaten Bangka Tengah Nomor : 451/4178/II/2014 Tanggal 29 September 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembinaan dan Bimbingan bagi Pasangan Calon Pengantin di Wilayah Kabupaten Bangka Tengah.

Dalam Surat Edaran Bupati tersebut, setiap pasangan calon pengantin yang akan melangsungkan akad nikah diharuskan untuk mengikuti pembinaan dan bimbingan khusus pra-nikah yang terdiri dari 3 (tiga) tingkatan dan materi yang berbeda, yaitu: tingkat desa sebanyak 9 jam tatap muka terdiri dari materi fiqih Islam tentang thaharah, mu’amalah, munakahat dan pendidikan Al-Qur’an, tingkat kecamatan sebanyak 6 jam tatap muka terdiri dari tata cara dan prosedur akad nikah, keluarga sakinah bagi pasangan nikah sedangkan untuk tingkat kabupaten sebanyak 3 jam tatap muka yang terdiri dari materi Pendidikan Karakter, Bimbingan Mental dan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.


Pembinaan dan bimbingan khusus bagi calon pengantin ini dilaksanakan sebanyak 3 kali dalam satu bulan dan untuk jadwal bulan Januari 2018 selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 22 dan 31 mendatang.(eMHa)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar