Memasuki awal tahun
anggaran 2018, KPPN pangkalpinang melaksanakan kegiatan Bimtek Pendampingan
Penyusunan Laporan Keuangan UAKPA Tahun 2017 di aula KPPN, Senin (22/1).
Bimtek ini dihadiri
oleh 63 orang operator SAIBA dari berbagai Satker lingkung kerja KPPN
Pangkalpinang. Sebanyak 84% dari keseluruhan peserta Bimtek tersebut
berasal dari satker Kementerian Agama termasuk 7 satker di Lingkungan 9 Satker
di Lingkungan Kantor Kementerian Agama kabupaten Bangka Tengah.
Kegiatan yang
dilaksanakan selama 2 hari tersebut terbagi dalam 4 sesi, sementara satker
Kementerian Agama tergabung dihari
pertama, 22 januari 2018 sesi kedua. Kegiatan dimulai pukul 13.00 WIB diawali
materi tentang jurnal penyesuaian dan kebijakan akuntansi akhir tahun 2017 oleh
Sugeng Priyanto . Dalam kesempatan tersebut sugeng priyanto mengatakan bahwa
tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah dalam rangka Meningkatkan
kualitas laporan keuangan dan akurasi data.
Ditambahkannya, dalam
kegiatan ini nantinya akan ada sesi telaah atas laporan keuangan tingkat satker
tahun 2017. Disamping itu tujuan kegiatan ini adalah untuk memastikan bahwa
saldo kas di bendahara pengeluaran sama dengan LPJ bendahara dan aplikasi
silabi.
Diungkapkannya,
hinggat batas akhir penyetoran kas negara ada 3 satker yang telat melakukan
penyetoran sisa UP. Data yang dipakai oleh BPK dalam pemeriksaan adalah data yg
diupload di e-rekon dari tgl 1 sd 23 januari 2018.
Dirinya menegaskan
kepada satker yang masih bermasalah dengan data e-rekon untuuk segera
memperbaiki dan menyelesaikannya seblum batas akhir jadwal upload.
Materi terkahir
disampaikan oleh Edwi Dwi Sanjaya tentang penyusunan laporan keuangan dan
penelaahan laporn keuangan tahun 2017. Beberapa hal penting dan harus menjadi
perhatian operator SAIBA antara lain :
1. Ada perubahan akun penerimaan tahun yang lalu
dari semula 423xxx menjadi 425xxx
2. Belanja materai bagi satker diluar lingkup
satker kantor pajak, menggunakan akun 521111 bukan akun 521813.
3. Tagihan listrik bulan desember tidak perlu
dilakukan jurnal penyesuaian dengan alasan dalam tagihannya tertulis tagihan
bulan januari.
4. Sebelum dilakukan jurnal penyesuaian
seharusnya dibuatkan memo jurnal yang ditandantangani KPA.
5. Sebelum reset BAR dilakukan sebaiknya perlu
diperhatikan kembali agar data yang akan direset tersebut sudah benar.
6. Adanya perpanjangan masa pengesahan pagu minus
belanja pegawai tahun 2017, sesuai dengan surat Direktur Jenderal
Perbendaharaan No. S-638/PB/2018 tanggal 18 Januari 2018.
7. Pastikan data di e-rekon sudah sama dengan di
SAIBA, karena data e-rekon menjadi dasar pemeriksaan oleh BPK. (eMHa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar