Koba (Bangka Tengah) - Dalam rangka meningkatkan
kualitas laporan keuangan, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah
menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Penyusunan Laporan Keuangan tahun 2018, di
ruang pertemuan Kemenag Bangka Tengah, Sabtu (21/4).
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah, H. Ruslan, S.Ag didampingi Kasubag Tata Usaha, H. Akhmad Sofa, S.Pd.I, M.S.I. dan diikuti oleh 25 orang peserta yang terdiri dari Pejabat eselon IV, Kantor Urusan Agama, MAN IC Bangka Tengah, MTsN 1 Bangka Tengah, MIN 1 Bangka Tengah dan ASN Kemenag Bangka Tengah.
Dalam sambutannya, H. Ruslan, S.Ag mengatakan bahwa dalam meningkatkan daya serap anggaran perlu adanya koordinasi dan komunikasi antara Kepala Seksi, Kepala Madrasah dan pejabat pengelola keuangan.
Dirinya juga mengajak kepada seluruh ASN untuk selalu meningkatkan kualitas dan kuantitas kinerja, sehingga menjadi ASN yang kreatif, inovatif, disiplin dan tanggungjawab selaras dengan prinsip-prinsip 5 nilai budaya kerja kementerian agama.
Kegiatan yang yang mengusung tema "tingkatkan kualitas pelaporan keuangan yang transparan dan akuntabel dalam upaya mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian" menghadirkan narasumber antara lain Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dr. H. Muhammad Ridwan, M.M. dan Kasubag Perencanaan dan keuangan, Amir Hamzah, SE, M.M.
Kakanwil dalam paparannya mengatakan bahwa dalam pengelolaan keuangan harus efektif, efesien dan transparan, karena anjuran saat ini hendaknya DIPA itu harus dipublikasikan dalam website, sehingga semua orang bisa mengaksesnya kapan saja.
Ditegaskannya, bahwa kinerja setiap ASN dari waktu ke waktu dituntut untuk selalu meningkat, baik dari segi kuantitas maupun kualitasnya, karena pada dasarnya ASN adalah pelayan, baik di lintas sektoral maupun pelayanan kepada masyarakat.
Ditambahkannya, salah satu bentuk keseriusan pemerintah dalam memperbaiki pelayanan kepada masyarakat adalah dengan memangkas atau mengurangi peraturan-peraturan yang selama ini terkesan menghambat proses birokrasi.(eMHa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar