SELAMAT DATANG DI BLOG KEMENTERIAN AGAMA KAB. BANGKA TENGAH ●SELAMAT HARI SANTRI NASIONAL 22 OKTOBER 2017 ● 5 NILAI BUDAYA KERJA KEMENTERIAN AGAMA : INTEGRITAS, PROFESIONAL, INOVATIF, TANGGUNG JAWAB DAN KETELADANAN ● BIAYA PENCATATAN NKAH DIBAGI DUA (1) GRATIS APABILA DILAKSANAKAN DI KUA PADA HARI DAN JAM KERJA; (2) DIKENAKAN BIAYA Rp. 600.000,- APABILA DILAKSANAKAN DI LUAR KUA DAN ATAU DILUAR HARI DAN JAM KERJA (PP 48 TAHUN 2014)

Selasa, 18 September 2018

BIMTEK SI-EKA, UPAYA MEWUJUDKAN REFORMASI BIROKRASI


Koba (Bangka Tengah) -  Senin (17/09), Bertempat di ruang pertemuan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah, H. Ruslan, S. Ag membuka secara resmi kegiatan Bimtek Sistem Informasi Elektronik Kinerja ASN Kementerian Agama (SI EKA).


Kegiatan ini diikuti oleh sebanyak 40 peserta yang terdiri dari seluruh pejabat eselon IV, Kepala KUA, Kepala Madrasah, Pengawas, Guru, Penyuluh dan ASN dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah.

Dalam sambutannya, H. Ruslan, S. Ag mengatakan bahwa seyogyanya bimtek ini sudah direcanakan jauh-jauh hari, namun baru sekarang bisa dilaksanakan mengingat kesibukan dari Kasubbag ortala dan kepegawaian Kanwil Kementerian Agama Prov. Kep. Bangka Belitung yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut.

Tidak lupa dirinya mengajak kepada seluruh ASN agar pro aktif dalam menginput kinerja hariannya ke dalam aplikasi SI EKA ini, mulai dari atasan hingga bawahan, karena nantinya SI EKA ini punya peran penting dalam penentuan pembayaran tunjangan kinerja.

Sementara itu, Kasubbag Ortala dan kepegawaian Kanwil Kementerian Agama Prov. Kep. Bangka Belitung, H. Jamaludin, S. Ag menjelaskan bahwa pada intinya, SI EKA ini berfungsi sebagai alat ukur penilaian kinerja ASN dalam mendapatkan tunjangan kinerja, terlebih saat ini telah ada wacana kenaikan tunjangan kinerja yang tentunya harus diimbangi dengan peningkatan kualitas kinerja yang maksimal.

"Kenaikan tukin tentunya harus berbanding lurus dengan peningkatan kualitas kinerja itu sendiri, oleh karena itu seiring dengan perkembangan reformasi birokrasi Kementerian Agama juga harus menerapkan yang namanya sistem informasi elektronik kinerja, "jelasnya.

Ditambahkannya, jika sudah berlaku efektif,  tunjangan kinerja seorang ASN ditentukan oleh kinerjanya yang dituangkan kedalam SI EKA, tidak seperti yang selama ini terjadi dimana tunjangan kinerja lebih ditentukan berdasarkan absensi kehadiran.

Namun bukan berarti, ketika SI EKA sudah berlaku efektif, ASN dengan seenaknya mengabaikan absensi kehadiran tersebut, karena absensi kehadiran akan berimbas pada kedisiplinan ASN yang jika dilanggar akan dikenakan hukuman sesuai Peraturan Pemerintah nonmor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.(eMHa)






Tidak ada komentar:

Posting Komentar