Koba (Bangka Tengah) - Senin (17/09), Bertempat di ruang pertemuan
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah, H. Ruslan, S. Ag membuka
secara resmi kegiatan Bimtek Sistem Informasi Elektronik Kinerja ASN
Kementerian Agama (SI EKA).
Kegiatan ini diikuti oleh sebanyak 40 peserta
yang terdiri dari seluruh pejabat eselon IV, Kepala KUA, Kepala Madrasah,
Pengawas, Guru, Penyuluh dan ASN dilingkungan Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Bangka Tengah.
Dalam sambutannya, H. Ruslan, S. Ag mengatakan
bahwa seyogyanya bimtek ini sudah direcanakan jauh-jauh hari, namun baru
sekarang bisa dilaksanakan mengingat kesibukan dari Kasubbag ortala dan
kepegawaian Kanwil Kementerian Agama Prov. Kep. Bangka Belitung yang menjadi
narasumber dalam kegiatan tersebut.
Tidak lupa dirinya mengajak kepada seluruh ASN agar
pro aktif dalam menginput kinerja hariannya ke dalam aplikasi SI EKA ini, mulai
dari atasan hingga bawahan, karena nantinya SI EKA ini punya peran penting
dalam penentuan pembayaran tunjangan kinerja.
Sementara itu, Kasubbag Ortala dan kepegawaian
Kanwil Kementerian Agama Prov. Kep. Bangka Belitung, H. Jamaludin, S. Ag
menjelaskan bahwa pada intinya, SI EKA ini berfungsi sebagai alat ukur penilaian kinerja ASN dalam mendapatkan
tunjangan kinerja, terlebih saat ini telah ada wacana kenaikan tunjangan
kinerja yang tentunya harus diimbangi dengan peningkatan kualitas kinerja yang
maksimal.
"Kenaikan
tukin tentunya harus berbanding lurus dengan peningkatan kualitas kinerja itu
sendiri, oleh karena itu seiring dengan perkembangan reformasi birokrasi
Kementerian Agama juga harus menerapkan yang namanya sistem informasi
elektronik kinerja, "jelasnya.
Ditambahkannya,
jika sudah berlaku efektif, tunjangan
kinerja seorang ASN ditentukan oleh kinerjanya yang dituangkan kedalam SI EKA,
tidak seperti yang selama ini terjadi dimana tunjangan kinerja lebih ditentukan
berdasarkan absensi kehadiran.
Namun bukan
berarti, ketika SI EKA sudah berlaku efektif, ASN dengan seenaknya mengabaikan
absensi kehadiran tersebut, karena absensi kehadiran akan berimbas pada
kedisiplinan ASN yang jika dilanggar akan dikenakan hukuman sesuai Peraturan
Pemerintah nonmor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.(eMHa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar