SELAMAT DATANG DI BLOG KEMENTERIAN AGAMA KAB. BANGKA TENGAH ●SELAMAT HARI SANTRI NASIONAL 22 OKTOBER 2017 ● 5 NILAI BUDAYA KERJA KEMENTERIAN AGAMA : INTEGRITAS, PROFESIONAL, INOVATIF, TANGGUNG JAWAB DAN KETELADANAN ● BIAYA PENCATATAN NKAH DIBAGI DUA (1) GRATIS APABILA DILAKSANAKAN DI KUA PADA HARI DAN JAM KERJA; (2) DIKENAKAN BIAYA Rp. 600.000,- APABILA DILAKSANAKAN DI LUAR KUA DAN ATAU DILUAR HARI DAN JAM KERJA (PP 48 TAHUN 2014)

Jumat, 30 November 2018

Beri Pembinaan Catin, Kepala Kankemenag Bangka Tengah Perkenalkan Kartu Nikah


Koba (Bangka Tengah)- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah bersama BP4 Kabupaten Bangka Tengah kembali melaksanakan Pembinaan dan Bimbingan Pra-nikah khusus calon pengantin, di ruang pertemuan, Kamis (29/11).

Kegiatan yang diselenggarakan di tingkat Kabupaten ini sudah memasuki sesi yang ke-33 dan diikuti oleh 19 pasang catin se-Bangka Tengah.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah, H. Muhammadiah, S. Ag sedikit menyinggung tentang peluncuran Kartu Nikah yang bersamaan dengan dirilisnya Aplikasi Simkah Berbasis website baru-baru oleh Kementerian Agama RI.
Dikatakannya, bahwa aplikasi simkah ini sudah terintegrasi dengan data berbasis E-KTP pada Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil, sehingga cukup memasukkan nomor NIK pada menu pendaftaran nikah, maka semua data diri kedua calon mempelai akan terlihat disana.
Keberadaan kartu nikah sendiri mempunyai beberapa manfaat bagi pasangan yang baru menikah, misalnya saat yang bersangkutan ingin bepergian dengan suami/isterinya akan menginap di hotel syariah, jadi tidak perlu lagi membawa buku nikah.
"Selain itu, dengan adanya kartu nikah dapat meminimalisir terjadinya pemalsuan buku nikah yang marak terjadi, karena kartu nikah ini dilengkapi barcode yang terhubung dengan aplikasi Simkah,"tambahnya
"Namun, pada dasarnya tujuan dari aplikasi simkah tersebut dibuat untu meningkatkan kulaitas pelayanan publik, sehingga masyarakat dengan mudah bisa mengaksesnya,"pungkasnya. (eMHa)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar