Sebanyak 177 jamaah calon haji (JCH) Kabupaten Bangka Tengah tahun 2019, sejak Kamis (14/2) mulai melakukan pengurusan pembuatan paspor haji. Proses pembuatan paspor bagi JCH bertempat di Kantor Imigrasi Kelas II Pangkalpinang dan akan berlangsung hingga Kamis, 21 Februari 2019 mendatang.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah, Ahmad Syukri, S.Ag. di ruang kerjanya, Jumat (15/2).
Menurut penuturannya, dari jumlah 177 JCH tersebut, sebanyak 55 orang sudah memiliki paspor dan sebagian dari JCH tersebut ada yang memperpanjang masa berlakunya saja.
Ditambahkannya, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas II Pangkalpinang, bahwa dalam waktu enam hari kerja seluruh proses pembuatan paspor ditgetkan selesai.
Kantor Imigrasi kelas II Pangkalpinang sendiri dalam hal ini telah menyiapkan lima loket khusus JCH yang akan mengurus pembuatan paspor dengan target per-hari sekitar 20 JCH. Sedangkan biaya pengurusan pembuatan paspor bagi JCH ini sebesar Rp. 355.000,- dan disetor langsung melalui Bank atau Kantor Pos. (eMHa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar