SELAMAT DATANG DI BLOG KEMENTERIAN AGAMA KAB. BANGKA TENGAH ●SELAMAT HARI SANTRI NASIONAL 22 OKTOBER 2017 ● 5 NILAI BUDAYA KERJA KEMENTERIAN AGAMA : INTEGRITAS, PROFESIONAL, INOVATIF, TANGGUNG JAWAB DAN KETELADANAN ● BIAYA PENCATATAN NKAH DIBAGI DUA (1) GRATIS APABILA DILAKSANAKAN DI KUA PADA HARI DAN JAM KERJA; (2) DIKENAKAN BIAYA Rp. 600.000,- APABILA DILAKSANAKAN DI LUAR KUA DAN ATAU DILUAR HARI DAN JAM KERJA (PP 48 TAHUN 2014)

Selasa, 19 Februari 2019

48 Peserta Ikuti Pembinaan Dewan Hakim STQH dan MTQ



Koba (Bangka Tengah) - Sebanyak 48 Dewan Hakim se-Kabupaten Bangka Tengah mengikuti pembinaan yang diselenggarakan oleh Bagian Kesra Setda Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, di ruang Pertemuan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah, Senin (18/2).
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Bangka Tengah,  Hj. Kartina, SH mewakili Bupati Bangka Tengah, Ir. H. Ibnu Saleh, MM.
Dalam sambutannya, Asisten I berharap dengan adanya kegiatan tersebut dapat meningkatkan kualitas dewan hakim sehingga dalam pelaksanaannya dapat bekerja dengan  professional dan independen.  
Tampak Hadir dalam pembukaan Kegiatan tersebut, Kabag Kesra Pemkab Bangka Tengah, Padlillah, S.Pd.I.; MH.; Kasubbag Tata Usaha Kankemenag Bangka Tengah, H. Akhmad Sofa, S.Pd.I.; M.S.I.; dan Ketua LPTQ Kabupaten Bangka Tengah Masri Saharun, S. Ag.
Sementara itu menurut Padlillah yang juga sebagai Ketua LPTQ Provinsi Kep. Bangka Belitung, kegiatan tersebut bertujuan memberikan pembekalan kepada dewan hakim STQH maupun MTQ di tingkat Kecamatan, sehingga dalam pelaksanaannya ke depan, keberadaan dewan hakim akan berpengaruh terhadap kualitas para juara yang dihasilkan, yang memang benar-benar mampu dan layak untuk  mengikuti musabaqoh ke level selanjutnya.  
Pembinaan yang berlangsung selama satu hari penuh ini menghadirkan tiga narasumber yaitu : Ust. H. Sairan, Ust. H. Rahmat Hidayat dan H. Ali Muksim, S.Pd.I. yang mana keseluruhannya merupakan pakar dibidangnya masing-masing.(eMHa)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar