SELAMAT DATANG DI BLOG KEMENTERIAN AGAMA KAB. BANGKA TENGAH ●SELAMAT HARI SANTRI NASIONAL 22 OKTOBER 2017 ● 5 NILAI BUDAYA KERJA KEMENTERIAN AGAMA : INTEGRITAS, PROFESIONAL, INOVATIF, TANGGUNG JAWAB DAN KETELADANAN ● BIAYA PENCATATAN NKAH DIBAGI DUA (1) GRATIS APABILA DILAKSANAKAN DI KUA PADA HARI DAN JAM KERJA; (2) DIKENAKAN BIAYA Rp. 600.000,- APABILA DILAKSANAKAN DI LUAR KUA DAN ATAU DILUAR HARI DAN JAM KERJA (PP 48 TAHUN 2014)

Kamis, 07 Februari 2019

Masyarakat Bangka Tengah Banyak Yang Belum Memilik Buku Nikah, Disdukcapil dan Kemenag Bakal Selenggarakan Nikah Massal


Koba (Bangka Tengah) - Baru-baru ini Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tengah melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam dan Kantor Urusan Agama ( KUA) menghadiri Rapat Lintas Sektoral dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bangka Tengah.

Rapat tersebut dilaksanakan di Kantor Disdukcapil Kabupaten Bangka Tengah, Senin siang (04/2), dan dihadiri oleh Kasi Bimas Islam, H. Sopianto Suwari, S.Ag, Kepala Disdukcapil, Drs. Zulhasnan, Sekdin, dan Sejumlah Kepala KUA di Bangka Tengah.
Rapat itu sendiri digelar guna membahas rencana pelaksanaan Nikah Massal bagi Masyarakat Bangka Tengah dengan target peserta sebanyak 3000 pasang calon pengantin.
"Demi mensukseskan kegiatan tersebut dalam hal ini Kemenag Bangka Tengah dan Disdukcapil akan berkoordinasi dan kerjasama sesuai aturan yang berlaku,"ujar Sopianto Suwari Rencananya pihak kemenag Bangka Tengah dan Disdukcapil beserta KUA akan melakukan study banding ke Jakarta, untuk mempelajari kegiatan serupa yang pernah sukses dengan peserta yang jauh lebih banyak, yakni 5000 pasang calon pengantin.
Disamping itu, dalam waktu dekat ini pihak kemenag Bangka Tengah dan Disdukcapil akan kembali duduk bersama melakukan rancangan kegiatan berikut estimasi anggaran yang dibutukan untuk pelaksanaan kegiatan tersebut.
Sebagaimana yang dipaparkan pihak Disdukcapil dalam kesempatan tersebut mengatakan masih banyak masyarakat Bangka Tengah yang belum memiliki buku nikah yang jumlahnya cukup fantastis yakni menembus angka sekitar 17.000-an pasang yang tersebar di 6 Kecamatan.
Berangkat dari permasalahan ini perlu segera dicarikan solusinya untuk meminimalisir fenomena tersebut, salah satunya dengan menyelenggarakan nikah massal bagi masyarakat.(eMHa)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar