SELAMAT DATANG DI BLOG KEMENTERIAN AGAMA KAB. BANGKA TENGAH ●SELAMAT HARI SANTRI NASIONAL 22 OKTOBER 2017 ● 5 NILAI BUDAYA KERJA KEMENTERIAN AGAMA : INTEGRITAS, PROFESIONAL, INOVATIF, TANGGUNG JAWAB DAN KETELADANAN ● BIAYA PENCATATAN NKAH DIBAGI DUA (1) GRATIS APABILA DILAKSANAKAN DI KUA PADA HARI DAN JAM KERJA; (2) DIKENAKAN BIAYA Rp. 600.000,- APABILA DILAKSANAKAN DI LUAR KUA DAN ATAU DILUAR HARI DAN JAM KERJA (PP 48 TAHUN 2014)

Selasa, 05 Maret 2019

Perpustakaan Masjid di Kabupaten Bangka Tengah Masih Minim, Koleksi Buku Terbatas


Koba (Bangka Tengah) - Pada tahun 2007 pemerintah mengeluarkan sebuah undang-undang yang khusus mengatur tentang Perpustakaan, yaitu Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.

Jauh sebelum terbitnya UU Nomor 43 Tahun 2007, pada dekade 1990-an Dewan Ma
sjid Indonesia (DMI) telah membentuk Badan Pembina Perpustakaan Masjid Indonesia (BPPMI) sebagai usaha pengembangan fungsi masjid yang tidak hanya sebagai rumah ibadah, tetapi juga sebagai lembaga sosial keagamaan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Selasa (26/2), Kasi Bimbingan Masyarakat Islam, H. Sopianto Suwari, S. Ag dan Penyelenggara Syari'ah H. Ali Muksim, S.Pd.I menerima kunjungan tim dari staf Seksi Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rosmala Dewi, S.Ag untuk melakukan monitoring pendaataan perpustakaan di beberapa masjid di Bangka Tengah.
Sedikitnya, ada 3 masjid yang dikunjungi Tim dari Kanwil bersama Kemenag Bangka Tengah pada hari itu, yakni masjia Agung Ar-Raihan Komplek Perkantoran Pemda Bangka Tengah, Masjid Jami' Koba dan Masjid Al-Furqon Kelurahan Padang Mulia.
Dari Hasil pemantau tim tersebut, Rata-rata kondisi dan koleksi buku yang dimilik perpustakaan Masjid tersebut belum memadai, seperti belum adanya ruang perpustakaan secara khusus dan koleksi buku masih sedikit.(eMHa)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar