Koba (Bangka Tengah) - Pada tahun 2007 pemerintah mengeluarkan sebuah
undang-undang yang khusus mengatur tentang Perpustakaan, yaitu Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
Jauh sebelum terbitnya UU Nomor 43 Tahun 2007, pada
dekade 1990-an Dewan Ma
Sehubungan dengan hal tersebut, Selasa (26/2), Kasi
Bimbingan Masyarakat Islam, H. Sopianto Suwari,
S. Ag dan Penyelenggara Syari'ah H. Ali Muksim, S.Pd.I menerima kunjungan tim dari staf Seksi Urusan Agama
Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rosmala Dewi, S.Ag untuk melakukan
monitoring pendaataan perpustakaan di beberapa masjid di Bangka Tengah.
Sedikitnya, ada 3 masjid yang dikunjungi Tim dari
Kanwil bersama Kemenag Bangka Tengah pada hari itu, yakni masjia Agung
Ar-Raihan Komplek Perkantoran Pemda Bangka Tengah, Masjid Jami' Koba dan Masjid
Al-Furqon Kelurahan Padang Mulia.
Dari Hasil pemantau tim tersebut, Rata-rata kondisi
dan koleksi buku yang dimilik perpustakaan Masjid tersebut belum memadai,
seperti belum adanya ruang perpustakaan secara khusus dan koleksi buku masih
sedikit.(eMHa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar