Koba, Bangka Tengah---Kantor kementerian Agama Kabupaten Banga Tengah melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam melaksanakan rapat penentuan nilai kadar Zakat Fitrah, zakat Mal dan Fidyah Tahun 1440H/2019M, di ruang pertemuan, Rabu (15/5).
Rapat tersebut dipimpin langsung Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah, H. Muhammadiah, S.Ag didampingi Kasi Bimas Islam, H. Sopianto Suwari, S. Ag dan Kasubbag Tata Usaha, H. Akhmad Sofa, S.Pd.I.,M.S.I. dan dihadiri oleh 17 peserta yang terdiri dari utusan Kesra Setda Bangka Tengah, Disperindag, MUI, BAZNAS, Muhammadiyah, dan Kepala KUA se-Bangka Tengah.
Dari hasil rapat tersebut menghasilkan keputusan tentang penetapan kadar zakat fitrah, zakat mal dan fidyah bagi daerah Kabupaten Bangka Tengah tahun 1440H/2019M, antara lain yaitu:
Pertama, bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras dengan harga Rp. 13.000,-/Kg, maka kadar zakat fitrah jika disetarakan dengan uang sebesar Rp. 32.500,-/jiwa. Bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras dengan harga dibawah atau diatas harga tersebut, maka wajib mengeluarkan zakat fitrah sesuai dengan beras yang dikonsumsinya.
Kedua, terkait zakat mal, dalam hal emas murni 24 karat nishabnya sebesar 227 mata atau 85 gram dan jika diuangkan sebesar Rp. 49.282.000,- dan telah mencapai masa haul selama setahun, maka besaran zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 ?ri jumlah tersebut atau sebesar Rp. 1.232.050,-.
Dan yang terakhir terkait Fidyah bagi orang tua yang sudah tidak mampu lagi menjalankan ibadah puasa atau bagi orang yang sakit parah yang tidak bisa diharapakan kesembuhannya, maka kewajiban berpuasa dapat diganti dengan membayar fidyah sebesar 1 Mud/0,65Kg atau jika diuangkan sebesar Rp. 20.000,-/hari.
Menurut Sopianto Suwari, hasil keputusan rapat tersebut akan disampaikan kepada pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah dan selanjutnya dapat dipergunakan sebagai pedoman bagi umat muslim di Bangka Tengah. (eMHa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar