SELAMAT DATANG DI BLOG KEMENTERIAN AGAMA KAB. BANGKA TENGAH ●SELAMAT HARI SANTRI NASIONAL 22 OKTOBER 2017 ● 5 NILAI BUDAYA KERJA KEMENTERIAN AGAMA : INTEGRITAS, PROFESIONAL, INOVATIF, TANGGUNG JAWAB DAN KETELADANAN ● BIAYA PENCATATAN NKAH DIBAGI DUA (1) GRATIS APABILA DILAKSANAKAN DI KUA PADA HARI DAN JAM KERJA; (2) DIKENAKAN BIAYA Rp. 600.000,- APABILA DILAKSANAKAN DI LUAR KUA DAN ATAU DILUAR HARI DAN JAM KERJA (PP 48 TAHUN 2014)

Jumat, 03 Mei 2019

MINIM SDM, KUA BOLEH LIBATKAN TENAGA P4

Koba, Bangka Tengah---Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, menyelengarakan kegiatan sosialisasi peraturan bidang kepenghuluan di ruang pertemuan, Selasa (30/4).

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Seksi Bimas Islam, H. Sopianto Suwari, S.Ag. didampingi Kepala Sub Bagian Tata Usaha, H. Akhmad Sofa, S.Pd.I., M.Si. dan dihadiri oleh 18 orang peserta utusan Kantor Urusan Agama dari enam Kecamatan se-Bangka Tengah.
Dalam sambutannya, Sopianto Suwari mengatakan bahwa tugas dan fungsi Kantor urusan Agama (KUA) sangatlah besar, salah satunya adalah pencatatan dan pelaporan nikah atau rujuk.
Menurutnya, mengingat besarnya tugas dan fungsi tersebut, sementara jumlah SDM KUA yang terdiri dari penghulu, penyuluh Agama Islam, dan SDM pelaksana masih terbatas, maka perlu melibatkan unsur masyarakat untuk membantu pelayanan pada KUA Kecamatan, diperlukan adanya pembantu pegawai pencatat perkawinan (P4) sebagaimana diatur dalam PMA Nomor 19 Tahun 2018 tentang pencatatan perkawinan.
Ditambahkannya, salah satu tugas dan kedudukan P4 yaitu membantu penghulu dalam menghadiri dan menyaksikan peristiwa perkawinan.
P4 dalam melaksanakan tugas menghadiri peristiwa perkawinan mendapatkan uang honor dan transport sesuai dengan keputusan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam nomor 600 Tahun 2016.
Terakhir dirinya berharap kepada KUA tipologi A, B, dan C dalam hal memerlukan tenaga tambahan untuk menghadiri pencatatan perkawinan, Kepala KUA dapat mengajukan permohonan kepada Kepala Kankemenag agar menugaskan Kepala Seksi Bimas Islam atau pegawai di lingkungan KUA tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (eMHa)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar