SELAMAT DATANG DI BLOG KEMENTERIAN AGAMA KAB. BANGKA TENGAH ●SELAMAT HARI SANTRI NASIONAL 22 OKTOBER 2017 ● 5 NILAI BUDAYA KERJA KEMENTERIAN AGAMA : INTEGRITAS, PROFESIONAL, INOVATIF, TANGGUNG JAWAB DAN KETELADANAN ● BIAYA PENCATATAN NKAH DIBAGI DUA (1) GRATIS APABILA DILAKSANAKAN DI KUA PADA HARI DAN JAM KERJA; (2) DIKENAKAN BIAYA Rp. 600.000,- APABILA DILAKSANAKAN DI LUAR KUA DAN ATAU DILUAR HARI DAN JAM KERJA (PP 48 TAHUN 2014)

Rabu, 26 Februari 2020

Ini Harapan Kepala Kemenag Bangka Tengah Usai Kunjungi KUA Koba

Koba (Bangka Tengah)- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah Drs. H. Muhammad Sidik, MH., Selasa Pagi (25/2) mengunjungi Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Koba. 

Kunjungan ke KUA Koba ini merupakan untuk pertama kali sejak dirinya menjabat sebagai Kepala Kantor Kemenag Bangka Tengah.
Diungkapkannya, bahwa kunjungan ini selain dalam rangka silaturrahmi, sekaligus ingin mengetahui lebih jauh terkait status kepemilikan tanah bangunan KUA tersebut. 
Sebagai informasi, terdapat 3 lokasi tanah bangunan KUA di Bangka Tengah yang statusnya masih berupa pinjam pakai dengan pihak pemerintah daerah Kabupaten Bangka Tengah. 
Terkait hal tersebut, dalam waktu dekat dirinya selaku kepala Kantor bersama pejabat eselon IV Kemenag Bangka Tengah dan ketua ormas Islam seperti MUI, NU, Muhammadiyah, BAZNAS, dan lain-lainnya akan bersilaturrahmi ke Bupati Bangka Tengah agar tiga lokasi tanah KUA tersebut seyogyanya dapat dihibahkan.
Lebih jauh dirinya menyebutkan bahwa kedepan perlunya pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji disetiap KUA, sementara itu syarat pertama untuk mendapatkan bantuan dengan skema pembiayaan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dari Kementerian Agama pusat adalah jika tanah bangunan tersebut sudah berstatus hak milik Kementerian Agama.
Terakhir, berkenaan dengan rencana tersebut perlu adanya langkah-langkah strategis dalam mewujudkan hal tersebut, menurutnya penyediaan Balai Nikah dan Manasik Haji pada KUA Kecamatan yang lebih baik dan representatif merupakan salah satu upaya Kementerian Agama untuk melakukan perbaikan layanan publik pada kehidupan beragama.(eMHa)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar