Koba (Bangka Tengah) - Bertempat di ruang pertemuan Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah, mewakili Kepala Kantor, Kasubbag
Tata Usaha H. Akhmad Sofa, S.Pd.I., M.S.I. didampingi Kasi Pendidikan Agama dan
Keagamaan Islam (PAKIS) Mustaryadi, M.Pd.I. membuka kegiatan rapat koordinasi
persiapan ujian sekolah pendidikan agama Islam (PAI), Selasa (11/2)
Rakor tersebut dihadiri oleh Pengurus Kelompok
Kerja Guru (KKG), Pengurus Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Pengawas dan
guru PAI yang berjumlah 14 orang.
Akhmad Sofa dalam arahannya menyampaikan kepada
seluruh peserta bahwa Kementerian pendidikan dan kebudayaan telah mengubah
ujian sekolah berstandar nasional (USBN) menjadi ujian sekolah.
Terkait hal tersebut, akhmad sofa berpesan agar
dalam pembuatan soal ujian sekolah harus mengikuti juklak/juknis yang ada,
apakah nanti dikoordinir oleh MGMP dan KKG.
Selanjutnya, Akhmad Sofa menghimbau sebelum
pembuatan atau penyusunan soal ujian sekolah agar berkoordinasi dengan dinas
pendidikan setempat dengan memperhatikan surat edaran Mendikbud nomor 1 tahun
2020.
Sementara itu, Mustaryadi menyebutkan bahwa rapat
ini merupakan agenda tahunan yang rutin dilaksanakan oleh seksi PAKIS. Lebih
lanjut dirinya mengungkapkan bahwa rapat ini bertujuan untuk menyatukan
persepsi terkait teknis pelaksanaan ujian sekolah tahun 2020.
“rapat hari ini untuk menyatukan persepsi
sekaligus membahas rencana teknis pembuatan soal, penggandaan, pengoreksian dan
pengumpulan hasil ujian”,tutur Mustaryadi.
Terkait rencana pembuatan soal ujian sekolah
tersebut, hal senada juga disampaikan oleh Ketua KKG PAI Kec. Pangkalanbaru Dra. Hj. Azizah, M.S.I. yang ikut dalam rakor
tersebut, bahwa sesuai surat edaran menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 1
tahun 2020 tentang kebijakan merdeka belajar dalam penentuan kelulusan peserta
didik dan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran
2020/2021, bahwa penentuan kelulusan peserta didik sebagai berikut:
a.
Kelulusan peserta
didik ditentukan melalui ujian sekolah yan diselenggarakan oleh satuan
pendidikan berdasarkan hasil penilaian belajar yang dilakukan oleh guru;
b.
Bahan ujian sekolah
untuk kelulusan peserta didik (seperti tes tertulis, portofolio, penugasan, dan/atau
bentuk kegiatan lain) dibuat oleh guru pada masing-masing satuan pendidikan;
c.
Satuan pendidikan
yang belum siap membuat bahan ujian sekolah dapat menggunakan bahan penilaian
(tes tertulis, tugas dan/atau bentuk ujian lain) yang diperoleh dari berbagai
sumber, seperti soal-soal yang dibuat oleh KKG dan MGMP;
d.
Dinas Pendidikan
tidak dapat memaksa satuan pendidikan untuk menggunakan bahan tertentu dalam
pelaksanaan ujian sekolah; dan
e.
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan contoh-contoh praktik baik ujian sekolah
di laman https://puspendik.kemdikbud.go.id/publikasi.
“jadi kalau melihat aturan dalam surat edaran tersebut, kita
(MGMP/KKG) diperbolehkan untuk melaksanakan pembuatan soal-soal ujian sekolah
jika ternyata satuan pendidikan memang belum siap”,ujar Azizah. (eHMa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar