SELAMAT DATANG DI BLOG KEMENTERIAN AGAMA KAB. BANGKA TENGAH ●SELAMAT HARI SANTRI NASIONAL 22 OKTOBER 2017 ● 5 NILAI BUDAYA KERJA KEMENTERIAN AGAMA : INTEGRITAS, PROFESIONAL, INOVATIF, TANGGUNG JAWAB DAN KETELADANAN ● BIAYA PENCATATAN NKAH DIBAGI DUA (1) GRATIS APABILA DILAKSANAKAN DI KUA PADA HARI DAN JAM KERJA; (2) DIKENAKAN BIAYA Rp. 600.000,- APABILA DILAKSANAKAN DI LUAR KUA DAN ATAU DILUAR HARI DAN JAM KERJA (PP 48 TAHUN 2014)

Rabu, 12 Februari 2020

Kemenag Bangka Tengah Gandeng MGMP dan KKG dalam Pembuatan Soal Ujian Sekolah


Koba (Bangka Tengah) -  Bertempat di ruang pertemuan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah, mewakili Kepala Kantor, Kasubbag Tata Usaha H. Akhmad Sofa, S.Pd.I., M.S.I. didampingi Kasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (PAKIS) Mustaryadi, M.Pd.I. membuka kegiatan rapat koordinasi persiapan ujian sekolah pendidikan agama Islam (PAI), Selasa (11/2)

Rakor tersebut dihadiri oleh Pengurus Kelompok Kerja Guru (KKG), Pengurus Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Pengawas dan guru PAI yang berjumlah 14 orang.
Akhmad Sofa dalam arahannya menyampaikan kepada seluruh peserta bahwa Kementerian pendidikan dan kebudayaan telah mengubah ujian sekolah berstandar nasional (USBN) menjadi ujian sekolah.

Terkait hal tersebut, akhmad sofa berpesan agar dalam pembuatan soal ujian sekolah harus mengikuti juklak/juknis yang ada, apakah nanti dikoordinir oleh MGMP dan KKG.
Selanjutnya, Akhmad Sofa menghimbau sebelum pembuatan atau penyusunan soal ujian sekolah agar berkoordinasi dengan dinas pendidikan setempat dengan memperhatikan surat edaran Mendikbud nomor 1 tahun 2020.

Sementara itu, Mustaryadi menyebutkan bahwa rapat ini merupakan agenda tahunan yang rutin dilaksanakan oleh seksi PAKIS. Lebih lanjut dirinya mengungkapkan bahwa rapat ini bertujuan untuk menyatukan persepsi terkait teknis pelaksanaan ujian sekolah tahun 2020.
“rapat hari ini untuk menyatukan persepsi sekaligus membahas rencana teknis pembuatan soal, penggandaan, pengoreksian dan pengumpulan hasil ujian”,tutur Mustaryadi.

Terkait rencana pembuatan soal ujian sekolah tersebut, hal senada juga disampaikan oleh Ketua KKG PAI Kec. Pangkalanbaru  Dra. Hj. Azizah, M.S.I. yang ikut dalam rakor tersebut, bahwa sesuai surat edaran menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 1 tahun 2020 tentang kebijakan merdeka belajar dalam penentuan kelulusan peserta didik dan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021, bahwa penentuan kelulusan peserta didik sebagai berikut:

a.     Kelulusan peserta didik ditentukan melalui ujian sekolah yan diselenggarakan oleh satuan pendidikan berdasarkan hasil penilaian belajar yang dilakukan oleh guru;
b.     Bahan ujian sekolah untuk kelulusan peserta didik (seperti tes tertulis, portofolio, penugasan, dan/atau bentuk kegiatan lain) dibuat oleh guru pada masing-masing satuan pendidikan;
c.      Satuan pendidikan yang belum siap membuat bahan ujian sekolah dapat menggunakan bahan penilaian (tes tertulis, tugas dan/atau bentuk ujian lain) yang diperoleh dari berbagai sumber, seperti soal-soal yang dibuat oleh KKG dan MGMP;
d.     Dinas Pendidikan tidak dapat memaksa satuan pendidikan untuk menggunakan bahan tertentu dalam pelaksanaan ujian sekolah; dan
e.     Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan contoh-contoh praktik baik ujian sekolah di laman https://puspendik.kemdikbud.go.id/publikasi.

“jadi kalau melihat aturan dalam surat edaran tersebut, kita (MGMP/KKG) diperbolehkan untuk melaksanakan pembuatan soal-soal ujian sekolah jika ternyata satuan pendidikan memang belum siap”,ujar Azizah. (eHMa)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar