Pangkalan baru (Bangka Tengah) - Kasubbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah H. Akhmad Sofa, S.Pd.I., M.S.I. berkesempatan mengunjungi tempat ibadah umat Konghucu di 2 lokasi yang berbeda, Jum'at (7/2).
Tempat ibadah yang pertama dikunjungi adalah kelenteng Amal Bhakti di desa Benteng Kec. pangkalanbaru, kemudian dilanjutkan ke Kelenteng San Li Liung desa Kebintik Kec. Pangkalanbaru.
Kunjungan ini menindaklanjuti surat dari pengurus dua Kelenteng tersebut terkait permohonan Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diajukan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah beberapa waktu lalu.
Menurut Akhmad Sofa, masing-masing pengurus kelenteng menyambut hangat kedatangannya dan menyampaikan ucapan terima kasih atas kunjungan sekaligus survey ke tempat ibadah mereka, sehingga mereka mengerti dan memahami bahwa semua tempat ibadah harus terdaftar di kemenag.
Lebih lanjut dikatakan Akhmad Sofa, SKT ini merupakan bentuk legalitas tempat ibadah dan sekaligus terdaftar di basis data Kementerian Agama di Kabupaten / Kota setempat.(eMHa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar