SELAMAT DATANG DI BLOG KEMENTERIAN AGAMA KAB. BANGKA TENGAH ●SELAMAT HARI SANTRI NASIONAL 22 OKTOBER 2017 ● 5 NILAI BUDAYA KERJA KEMENTERIAN AGAMA : INTEGRITAS, PROFESIONAL, INOVATIF, TANGGUNG JAWAB DAN KETELADANAN ● BIAYA PENCATATAN NKAH DIBAGI DUA (1) GRATIS APABILA DILAKSANAKAN DI KUA PADA HARI DAN JAM KERJA; (2) DIKENAKAN BIAYA Rp. 600.000,- APABILA DILAKSANAKAN DI LUAR KUA DAN ATAU DILUAR HARI DAN JAM KERJA (PP 48 TAHUN 2014)

Senin, 10 Februari 2020

Terkait Permohonan SKT, Kasubbag TU Kunjungi Dua Kelenteng di Pangkalanbaru

Pangkalan baru (Bangka Tengah) - Kasubbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah H. Akhmad Sofa, S.Pd.I., M.S.I. berkesempatan mengunjungi tempat ibadah umat Konghucu di 2 lokasi yang berbeda, Jum'at (7/2). 

Tempat ibadah yang pertama dikunjungi adalah kelenteng Amal Bhakti di desa Benteng Kec. pangkalanbaru, kemudian dilanjutkan ke Kelenteng San Li Liung desa Kebintik Kec. Pangkalanbaru. 
Kunjungan ini menindaklanjuti surat dari pengurus dua Kelenteng tersebut terkait permohonan Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diajukan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah beberapa waktu lalu. 
Menurut Akhmad Sofa, masing-masing pengurus kelenteng menyambut hangat kedatangannya dan menyampaikan ucapan terima kasih atas kunjungan sekaligus survey ke tempat ibadah mereka, sehingga mereka mengerti dan memahami bahwa semua tempat ibadah harus terdaftar di kemenag. 
Lebih lanjut dikatakan Akhmad Sofa, SKT ini merupakan bentuk legalitas tempat ibadah dan sekaligus terdaftar di basis data Kementerian Agama di Kabupaten / Kota setempat.(eMHa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar