SELAMAT DATANG DI BLOG KEMENTERIAN AGAMA KAB. BANGKA TENGAH ●SELAMAT HARI SANTRI NASIONAL 22 OKTOBER 2017 ● 5 NILAI BUDAYA KERJA KEMENTERIAN AGAMA : INTEGRITAS, PROFESIONAL, INOVATIF, TANGGUNG JAWAB DAN KETELADANAN ● BIAYA PENCATATAN NKAH DIBAGI DUA (1) GRATIS APABILA DILAKSANAKAN DI KUA PADA HARI DAN JAM KERJA; (2) DIKENAKAN BIAYA Rp. 600.000,- APABILA DILAKSANAKAN DI LUAR KUA DAN ATAU DILUAR HARI DAN JAM KERJA (PP 48 TAHUN 2014)

Jumat, 03 April 2020

KUA SE-BANGKA TENGAH MENYAMBUT BAIK PENDAFTARAN NIKAH ONLINE

Koba (Bangka Tengah) – Menyusul dikeluarkannya petunjuk pendaftaran nikah online melalui sistem informasi manajemen nikah berbasis web (SIMKAH WEB) oleh Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik melalui tanggal 31 Maret 2020.

Seluruh kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Bangka Tengah telah menempel pengumuman tersebut di kantornya masing-masing sebagai upaya dalam melayani pencatatan nikah di tengah maraknya wabah covid-19 yang sedang melanda berbagai negara di belahan bumi.
Sesuai arahan Direktur Jenderal Bimas Islam Kamarudin Amin beberapa hari lalu, dengan diperpanjangnya masa Work From Home (WFH) hingga 21 April 2020 dirinya meminta kepada masyarakat agar pendaftaran pencatatan nikah dilakukan secara online melalui simkah.kemenag.go.id. atau dikenal dengan Simkah Web.
Sementara itu, menurut kepala KUA Kec. Koba Mohammad Aji Ahaddian, S.S. saat diminta keterangan terkait pendaftaran nikah online, diinya mengaku telah memasang pengumuman tersebut di di Kantor KUA Koba.
Disamping itu, pihaknya juga telah menempel nomor Whatsapp seluruh pegawai KUA agar masyarakat yang ingin mendaftar pencatatan nikah atau urusan lainnya bisa menghubungi nomor tersebut selama masa WFH ini.
Sementara itu,  Kepala KUA Kec. Lubuk Besar Romanza, S.H.I. meyambut baik arahan pendaftaran nikah online tersebut, hanya saja bagi Kepala KUA yang statusnya single fighter hal tersebut akan menjadi tantangan tersendiri.
Dirinya menjelaskan dalam Simkah web tersebut para calon pengantin bisa mengatur jadwal nikahnya, tanggal berapa dan jam berapa. Padahal disisi lain ada kegiatan-kegiatan yang mesti ditangani dan dihadiri oleh kepala KUA itu sendiri.
“kondisi sekarang memang mengharuskan semuanya online, mungkin inilah saatnya pengujian simkah web Kementerian Agama”,ujar Romanza.
Terakhir, dalam rapat terbatas yang digelar pada Rabu (1/4) di Kantor Kemenag Bangka Tengah, Kepala KUA  Kec. Simpang Katis Muhammad Ahyarudin, S. Ag mengatakan bahwa dirinya selaku kepala KUA selalu menhimbau kepada calon pengantin dan keluarganya yang akan melaksanakan akad nikah untuk selalu mematuhi protokol pencegahan penyebaran COVID-19 pad Layanan Nikah yang dikeluarkan Ditjen Bimas Islam melalui SE Nomor: P-002/DJ.II/Hk.00.7/03/2020 tanggal 19 Maret 2020.(eMHa)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar