SELAMAT DATANG DI BLOG KEMENTERIAN AGAMA KAB. BANGKA TENGAH ●SELAMAT HARI SANTRI NASIONAL 22 OKTOBER 2017 ● 5 NILAI BUDAYA KERJA KEMENTERIAN AGAMA : INTEGRITAS, PROFESIONAL, INOVATIF, TANGGUNG JAWAB DAN KETELADANAN ● BIAYA PENCATATAN NKAH DIBAGI DUA (1) GRATIS APABILA DILAKSANAKAN DI KUA PADA HARI DAN JAM KERJA; (2) DIKENAKAN BIAYA Rp. 600.000,- APABILA DILAKSANAKAN DI LUAR KUA DAN ATAU DILUAR HARI DAN JAM KERJA (PP 48 TAHUN 2014)

Jumat, 26 Juni 2020

KEPALA KUA SE-BANGKA TENGAH IKUTI PEMBINAAN DAN EVALUASI PENGELOLAAN PNBP SECARA VIRTUAL

Koba (Bangka Tengah) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah Drs. H. Muhammad Sidik, M.H. mengikuti kegiatan Pembinaan dan Evaluasi Pengelolaan PNBP KUA di Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (25/6).

Kegiatan yang diselenggarakan secara virtual meeting ini diikuti juga oleh Kabid Bimas Islam Kanwil Drs. H. Abdul Aziz, M.H., Kasi Bina KUA, Kasi Bimas Islam Kankemenag Kabupaten Bangka Tengah dan seluruh Kepala KUA se-Bangka Tengah
Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut  Kabag Tata Usaha Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kep. Bangka Belitung Drs. H. Rebuan, M.Pd.I. dan Kasubdit Bina Kelembagaan KUA Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Dra. Hj. Nur Afwa Sofia.
Kabag Tata Usaha dalam paparannya menyampaikan tentang optimalisasi penggunaan dana PNBP melalui 9 fungsi KUA.
Dijelaskannya, setiap KUA memiliki 9 fungsi dalam pelayanan kepada masyarakat seperti pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk, pelayanan bimbingan keluarga syari'ah, pelayanan bimbingan kemasjidan dan pelayanan lainnya.
Selanjutnya terkait keberadaan Da'i Bina Desa di Kabupaten Bangka Tengah, dirinya menegaskan bahwa Da'i Bina Desa bisa saja melaksanakan pelayanan nikah dengan catatan telah mendapatkan delegasi dari Kepala KUA setempat yang dibuktikan dengan surat tugas.
Sementara itu narasumber kedua dalam kegiatan tersebut disampaikan langsung oleh Dra. Hj. Nur Afwa Sofia dan dimoderatori oleh Drs. H. Muhammad Sidik, M.H.
Terkait pengelolaan BOP KUA,  Nur Afwa Sofia kondisi BOP belakangan ini belum mencerminkan kebutuhan ideal operasional KUA untuk menunjang tugas KUA, Sehingga harus dibuat perencanaan penggunaan dana selama satu tahun dan mekanisme pencairannya. 
Dirinya juga mengingatkan KUA bukanlah satker dan dana BOP KUA bukanlah biaya operasional penghulu, bukan penyuluh ataupun pribadi. BOP milik bersama jajaran KUA baik PNS/Non PNS demi melaksanakan layanan kepada umat.
Ditambahkannya kepala KUA berfungsi sebagai menejer di tempatnya jadi jangan merangkap jadi bendahara, Kepala KUA harus berbagi anggaran dengan jajarannya.
Terakhir, laporan pertanggungjawaban dibuat jelas dan rapi serta lengkap dengan bukti-bukti pendukung,  jangan ada yang fiktif dan rekayasa.(eMHa)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar